Mediasi sengketa hutang piutang adalah proses penyelesaian perselisihan antara kreditur dan debitur melalui bantuan mediator yang netral untuk mencapai kesepakatan tanpa harus langsung menunggu putusan hakim. Dalam perkara perdata di Indonesia, mediasi bahkan menjadi tahapan yang wajib ditempuh setelah gugatan didaftarkan ke pengadilan sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
Bagi pelaku usaha maupun kreditur, memahami proses mediasi bukan hanya penting untuk memenuhi prosedur hukum, tetapi juga membuka peluang memperoleh penyelesaian yang lebih cepat, biaya yang lebih efisien, dan kepastian pembayaran tanpa melalui seluruh rangkaian persidangan yang sering memakan waktu berbulan-bulan.
Meski demikian, masih banyak pihak yang menganggap mediasi hanya sebagai formalitas sebelum sidang dimulai. Padahal, apabila dipersiapkan dengan baik, mediasi dapat menghasilkan Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi layaknya putusan pengadilan. Hal ini tentu menjadi keuntungan bagi kreditur yang ingin menyelesaikan sengketa secara efektif.
Dua Jenis Mediasi dalam Sengketa Hutang Piutang
Sebelum membahas prosedur lebih lanjut, penting untuk memahami bahwa mediasi sengketa hutang piutang dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu mediasi di pengadilan dan mediasi di luar pengadilan.
Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mencapai penyelesaian secara damai, namun berbeda dari sisi waktu pelaksanaan, dasar hukum, hingga kekuatan hasil kesepakatannya.
| Aspek | Mediasi di Pengadilan | Mediasi di Luar Pengadilan |
| Kapan dilakukan | Setelah gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri sebelum sidang pokok perkara | Sebelum gugatan diajukan atau kapan saja atas kesepakatan para pihak |
| Sifat | Wajib dalam perkara perdata | Sukarela berdasarkan kesepakatan |
| Dasar hukum | PERMA Nomor 1 Tahun 2016 | UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa |
| Mediator | Hakim mediator atau mediator bersertifikat yang dipilih para pihak | Mediator independen, BAMI, atau lembaga mediasi lainnya |
| Biaya mediator | Gratis apabila menggunakan hakim mediator, berbayar jika menggunakan mediator non-hakim | Berbayar sesuai tarif mediator atau lembaga |
| Hasil penyelesaian | Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap | Perjanjian perdamaian yang dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri agar memiliki kekuatan eksekutorial |
Baik mediasi di dalam maupun di luar pengadilan memiliki kelebihan masing-masing. Pemilihan mekanisme yang tepat akan sangat bergantung pada kondisi sengketa, nilai piutang, hubungan para pihak, serta strategi penyelesaian yang ingin ditempuh oleh kreditur.
Oleh karena itu, memahami perbedaan keduanya dapat membantu menentukan langkah yang paling efektif sebelum sengketa berkembang menjadi proses litigasi yang lebih panjang.
Mediasi di Pengadilan: Wajib, Terstruktur, dan Berkekuatan Hukum
Dalam perkara perdata, mediasi di pengadilan bukan sekadar pilihan, melainkan tahapan yang wajib dijalani sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 3 PERMA Nomor 1 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap sengketa perdata terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi.
Artinya, tanpa melalui proses mediasi, gugatan tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan. Bahkan, hakim yang tidak memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi dianggap tidak menjalankan ketentuan yang berlaku.
Meskipun bersifat wajib, terdapat beberapa jenis perkara yang dikecualikan dari proses mediasi, antara lain:
- Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur khusus, seperti di BPSK atau arbitrase berdasarkan klausul arbitrase.
- Permohonan kepailitan dan PKPU yang diperiksa di Pengadilan Niaga.
- Perkara pengampuan.
- Sengketa tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak memungkinkan dilakukan mediasi.
Namun, untuk sengketa hutang piutang akibat wanprestasi, mediasi tetap menjadi tahapan yang wajib ditempuh sebelum perkara diperiksa lebih lanjut.
6 Tahap Prosedur Mediasi di Pengadilan
Agar proses berjalan sesuai ketentuan, mediasi di pengadilan dilaksanakan melalui beberapa tahapan berikut.
1. Sidang Pertama dan Perintah Mediasi
Pada sidang pertama, hakim akan menjelaskan kewajiban mediasi, manfaatnya, serta pilihan mediator yang dapat digunakan. Setelah itu, sidang ditunda agar para pihak memiliki waktu menentukan mediator.
2. Pemilihan Mediator
Para pihak diberikan waktu paling lama 5 hari kerja untuk memilih mediator. Terdapat dua pilihan yang dapat digunakan, yaitu:
- Mediator hakim, yaitu hakim yang tidak memeriksa perkara dan disediakan oleh pengadilan tanpa biaya.
- Mediator non-hakim, yaitu mediator bersertifikat yang dipilih bersama dan biayanya ditanggung sesuai kesepakatan para pihak.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, ketua majelis akan menunjuk mediator hakim.
3. Penyampaian Resume Perkara
Masing-masing pihak menyerahkan resume perkara yang berisi ringkasan fakta, dasar hukum, serta tuntutan atau tanggapan. Mediator juga dapat meminta dokumen pendukung apabila diperlukan untuk membantu proses perundingan.
4. Pelaksanaan Mediasi
Proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja sejak mediator ditunjuk dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari kerja lagi atas persetujuan para pihak.
Selama proses berlangsung, mediator dapat:
- Mempertemukan kedua pihak dalam satu sesi bersama.
- Mengadakan pertemuan terpisah (caucus) dengan masing-masing pihak.
- Meminta pendapat ahli apabila dibutuhkan untuk membantu penyelesaian sengketa.
5. Hasil Mediasi
Setelah seluruh proses selesai, terdapat tiga kemungkinan hasil yang dapat terjadi.
- Mediasi berhasil sepenuhnya apabila para pihak mencapai kesepakatan atas seluruh pokok sengketa. Kesepakatan tersebut kemudian diajukan kepada hakim untuk dikuatkan menjadi Akta Perdamaian.
- Mediasi berhasil sebagian apabila hanya sebagian sengketa yang berhasil diselesaikan. Bagian yang telah disepakati akan dituangkan dalam Akta Perdamaian, sedangkan sisanya tetap diperiksa melalui persidangan.
- Mediasi gagal apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan. Dalam kondisi ini, perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Seluruh pernyataan maupun pengakuan yang disampaikan selama mediasi tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan.
6. Akta Perdamaian
Apabila mediasi berhasil, hakim akan menetapkan Akta Perdamaian berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga dapat langsung dieksekusi apabila salah satu pihak tidak memenuhi isi kesepakatan.
Bagi kreditur, inilah salah satu keuntungan terbesar dari mediasi. Penyelesaian sengketa dapat diperoleh lebih cepat dibanding menunggu putusan akhir, tetapi tetap memberikan kepastian hukum yang kuat.
Biaya Mediasi Sengketa Hutang Piutang
Salah satu keunggulan mediasi sengketa hutang piutang adalah biayanya yang relatif lebih terjangkau dibandingkan proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, besarnya biaya tetap bergantung pada jenis mediasi dan mediator yang digunakan.
| Komponen Biaya | Mediasi di Pengadilan | Mediasi di Luar Pengadilan |
| Jasa mediator hakim | Gratis karena disediakan oleh pengadilan | – |
| Jasa mediator non-hakim | Ditanggung bersama sesuai kesepakatan, umumnya sekitar Rp1–5 juta per sesi atau paket perkara | Bervariasi tergantung mediator atau lembaga yang dipilih |
| Biaya pemanggilan para pihak | Termasuk dalam panjar biaya perkara | Ditanggung pihak yang mengundang atau sesuai kesepakatan |
| Biaya penerjemah | Ditanggung bersama jika diperlukan | Ditanggung bersama jika diperlukan |
| Sanksi tidak beritikad baik | Dapat dikenai biaya mediasi dan sanksi sesuai PERMA | – |
Pentingnya Beritikad Baik dalam Mediasi
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan setiap pihak mengikuti mediasi dengan itikad baik. Kewajiban ini tidak hanya berarti hadir dalam pertemuan, tetapi juga berpartisipasi secara aktif untuk mencari penyelesaian sengketa.
Pihak yang tidak hadir tanpa alasan yang sah, mengabaikan proses mediasi, atau tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan mediator dapat dikenai sanksi.
- Penggugat yang dinilai tidak beritikad baik dapat dinyatakan gugatannya tidak dapat diterima (NO) dan diwajibkan membayar biaya mediasi.
- Tergugat yang tidak beritikad baik dapat dibebankan biaya mediasi, serta sikapnya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam pemeriksaan perkara.
Mediasi di Luar Pengadilan, Alternatif Sebelum Mengajukan Gugatan
Mediasi tidak selalu harus dilakukan setelah gugatan didaftarkan. Dalam praktiknya, banyak kreditur memilih mediasi di luar pengadilan sebagai langkah penyelesaian setelah somasi, tetapi sebelum membawa sengketa ke proses litigasi.
Penyelesaian ini diakui berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Proses mediasi dapat difasilitasi oleh mediator independen maupun lembaga mediasi yang berwenang.
Apabila tercapai kesepakatan, para pihak dapat membuat perjanjian perdamaian. Perjanjian tersebut juga dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri agar memiliki kekuatan eksekutorial. Dengan demikian, apabila debitur kemudian tidak melaksanakan isi kesepakatan, kreditur dapat mengajukan permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan gugatan baru.
Jika Anda masih mempertimbangkan apakah penyelesaian sengketa sebaiknya ditempuh melalui jalur litigasi atau non-litigasi, baca artikel Apakah Sengketa Hutang Bisa Selesai dengan Cara Non-Litigasi?
Kapan Mediasi Sengketa Hutang Piutang Berpeluang Berhasil?
Tidak semua mediasi sengketa hutang piutang berakhir dengan kesepakatan. Keberhasilannya sangat bergantung pada kondisi para pihak, kekuatan bukti, serta kesediaan untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.
Berdasarkan pengalaman DRI mendampingi berbagai proses penagihan dan penyelesaian sengketa bisnis, terdapat beberapa kondisi yang umumnya mempengaruhi hasil mediasi.
Kondisi yang Meningkatkan Peluang Mediasi Berhasil
Peluang mediasi hutang piutang biasanya lebih besar apabila:
- Debitur mengakui adanya utang, tetapi masih memperdebatkan jumlah atau jadwal pembayarannya.
- Debitur memiliki itikad baik untuk membayar, namun sedang mengalami kendala arus kas sementara.
- Kedua belah pihak masih ingin menjaga hubungan bisnis dalam jangka panjang.
- Debitur mempertimbangkan reputasi bisnisnya dan ingin menghindari proses persidangan terbuka.
- Kreditur memiliki posisi hukum yang kuat, misalnya didukung perjanjian tertulis, akta pengakuan hutang, invoice, atau bukti transaksi yang lengkap.
Kondisi yang Menurunkan Peluang Mediasi Berhasil
Sebaliknya, peluang keberhasilan mediasi cenderung rendah apabila:
- Debitur menolak seluruh kewajiban tanpa dasar yang jelas.
- Debitur hanya menggunakan mediasi untuk menunda proses hukum.
- Debitur diduga mulai mengalihkan aset sehingga langkah hukum seperti sita jaminan menjadi lebih mendesak.
- Terdapat sengketa mendasar mengenai fakta, misalnya terkait kualitas barang atau jasa yang menjadi dasar piutang.
- Kondisi keuangan debitur sudah tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajibannya.
Cara Memaksimalkan Mediasi sebagai Kreditur
Bagi kreditur, mediasi sengketa hutang piutang sebaiknya tidak dipandang sebagai formalitas sebelum persidangan. Dengan persiapan yang tepat, proses ini justru dapat menjadi cara paling efektif untuk memperoleh penyelesaian yang cepat dan memiliki kepastian hukum.
1. Datang dengan Bukti yang Lengkap
Posisi tawar dalam mediasi sangat dipengaruhi oleh kualitas bukti yang dimiliki. Sebelum mengikuti prosedur mediasi pengadilan, pastikan seluruh dokumen penagihan piutang telah disiapkan dengan baik, seperti:
- Perjanjian atau kontrak.
- Invoice atau tagihan.
- Bukti pembayaran atau transfer.
- Rekap piutang.
- Surat somasi dan bukti pengirimannya.
Semakin kuat bukti yang dimiliki, semakin besar peluang debitur bersedia mencapai kesepakatan.
2. Tentukan Batas Negosiasi Sejak Awal
Sebelum memasuki mediasi, tentukan terlebih dahulu alternatif terbaik apabila kesepakatan tidak tercapai (Best Alternative to a Negotiated Agreement atau BATNA).
Pertimbangkan beberapa hal berikut:
- Peluang memenangkan gugatan.
- Estimasi biaya litigasi.
- Lama proses persidangan.
- Kemungkinan pelaksanaan eksekusi apabila gugatan dikabulkan.
Dengan mengetahui batas negosiasi, Anda dapat mengambil keputusan secara objektif tanpa menerima kesepakatan yang justru lebih merugikan dibanding melanjutkan perkara ke pengadilan.
3. Siapkan Beberapa Opsi Penyelesaian
Banyak mediasi hutang piutang gagal bukan karena para pihak tidak ingin berdamai, melainkan karena tidak ada solusi yang jelas untuk dinegosiasikan.
Sebelum mediasi dimulai, siapkan beberapa alternatif, misalnya:
- Pembayaran penuh dalam jangka waktu tertentu dengan penyesuaian bunga.
- Cicilan bertahap dengan jadwal pembayaran yang disepakati bersama.
- Penyelesaian melalui pengalihan aset apabila disetujui kedua belah pihak.
Dengan adanya beberapa pilihan, mediator akan lebih mudah membantu para pihak menemukan titik temu.
4. Manfaatkan Sesi Kaukus Secara Strategis
Dalam prosedur mediasi pengadilan, mediator dapat mengadakan sesi terpisah dengan masing-masing pihak.
Gunakan kesempatan ini untuk:
- Menjelaskan posisi atau strategi yang tidak ingin disampaikan di hadapan lawan.
- Memahami kendala utama yang dihadapi debitur melalui mediator.
- Mengeksplorasi solusi yang sulit dibahas dalam pertemuan bersama.
- Pendekatan ini sering kali membantu mempercepat tercapainya kesepakatan.
5. Pastikan Kesepakatan Disusun Secara Jelas
Apabila mediasi berhasil, pastikan seluruh hasil kesepakatan dituangkan secara rinci dalam Kesepakatan Perdamaian. Dokumen tersebut sebaiknya memuat:
- Jumlah utang yang wajib dibayar.
- Jadwal pembayaran beserta tanggal yang pasti.
- Ketentuan mengenai bunga atau biaya apabila ada.
- Konsekuensi apabila debitur terlambat atau tidak memenuhi kewajibannya.
Jika kesepakatan tersebut kemudian dikuatkan menjadi Akta Perdamaian, kreditur memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan eksekusi apabila debitur kembali melakukan wanprestasi.
Perbandingan Negosiasi, Mediasi, dan Litigasi
Dalam praktik penyelesaian sengketa, kreditur memiliki beberapa pilihan, mulai dari negosiasi langsung, mediasi sengketa hutang piutang, hingga litigasi di pengadilan. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan, baik dari sisi waktu, biaya, maupun kekuatan hukum hasil akhirnya.
Tabel berikut dapat membantu Anda memahami perbedaannya.
| Aspek | Negosiasi Langsung | Mediasi | Litigasi |
| Fasilitator | Para pihak | Mediator netral | Hakim |
| Estimasi waktu | Paling cepat | 30–60 hari kerja | 6–18 bulan atau lebih |
| Biaya | Sangat rendah | Rendah–menengah | Relatif tinggi |
| Kekuatan hasil | Perjanjian biasa | Akta Perdamaian | Putusan pengadilan |
| Hubungan bisnis | Cenderung terjaga | Cenderung terjaga | Berpotensi memburuk |
| Penentu hasil | Para pihak | Para pihak dengan bantuan mediator | Hakim |
| Sifat proses | Privat | Privat | Terbuka untuk umum |
Bagi kreditur yang ingin memperoleh penyelesaian lebih cepat tanpa kehilangan kepastian hukum, mediasi sengketa hutang piutang sering menjadi pilihan yang efektif. Namun, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses litigasi tetap dapat dilanjutkan.
Untuk memahami perbedaannya lebih lengkap, baca juga: Memahami Perbedaan Litigasi dan Non-Litigasi
Studi Kasus: Mediasi Sengketa Hutang Piutang Rp1,8 Miliar Selesai dalam 45 Hari
Detail klien dirahasiakan sesuai kode etik advokat.
Salah satu klien DRI, sebuah perusahaan B2B di bidang teknologi, menghadapi sengketa hutang piutang dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar. Debitur menghentikan pembayaran dengan alasan adanya perselisihan terkait kualitas layanan yang telah diberikan. Setelah tiga kali somasi tidak mendapatkan penyelesaian, kreditur memutuskan mengajukan gugatan perdata.
Sesuai prosedur mediasi pengadilan, hakim kemudian memerintahkan para pihak untuk terlebih dahulu menempuh mediasi. Sebelum proses dimulai, tim DRI menyiapkan seluruh dokumen pendukung, mulai dari bukti penyelesaian pekerjaan, analisis terhadap klaim debitur, hingga beberapa alternatif penyelesaian yang realistis.
Dalam sesi kaukus, diketahui bahwa debitur mengalami keterbatasan likuiditas, tetapi masih memiliki aset yang dapat digunakan sebagai pengganti sebagian kewajiban. Berdasarkan kondisi tersebut, para pihak kemudian menyepakati skema penyelesaian baru berupa pembayaran sebagian secara tunai dan pelunasan sisanya melalui pengalihan aset.
Kesepakatan akhirnya berhasil dicapai pada hari ke-12 proses mediasi. Debitur membayar Rp900 juta secara tunai dalam jangka waktu 30 hari, sedangkan sisa kewajiban diselesaikan melalui pengalihan hak atas aset properti yang nilainya telah disepakati bersama. Hasil kesepakatan tersebut kemudian dikuatkan menjadi Akta Perdamaian, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan.
Secara keseluruhan, penyelesaian perkara hanya memerlukan waktu sekitar 45 hari sejak gugatan didaftarkan. Dibandingkan proses litigasi penuh yang dapat berlangsung selama berbulan-bulan, kasus ini menunjukkan bahwa mediasi sengketa hutang piutang dapat menjadi solusi yang lebih cepat, efisien, dan tetap memberikan kepastian hukum apabila dipersiapkan dengan strategi yang tepat.
Kapan Mediasi Tidak Cukup dan Perlu Dilanjutkan ke Litigasi?
Meskipun mediasi sengketa hutang piutang sering menjadi solusi yang efektif, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui kesepakatan. Dalam kondisi tertentu, melanjutkan sengketa ke proses litigasi justru menjadi langkah yang lebih tepat.
Beberapa kondisi yang umumnya memerlukan proses persidangan antara lain:
- Debitur tidak hadir atau tidak beritikad baik selama proses mediasi.
- Tawaran penyelesaian jauh lebih rendah dibanding potensi hasil yang dapat diperoleh melalui gugatan.
- Terdapat sengketa mendasar yang memerlukan pembuktian di pengadilan.
- Kreditur membutuhkan putusan pengadilan sebagai dasar mengajukan permohonan kepailitan.
- Diperlukan putusan hakim sebagai dasar pelaksanaan sita atau eksekusi.
Perlu dipahami bahwa mediasi yang tidak mencapai kesepakatan bukan berarti gagal sepenuhnya. Selama proses berlangsung, kreditur tetap dapat memperoleh informasi mengenai posisi, kemampuan, maupun strategi debitur yang berguna sebagai bekal apabila perkara dilanjutkan ke persidangan.
Peran Pendamping Hukum dalam Mediasi Hutang Piutang
Dalam praktiknya, mediasi hutang piutang tetap memerlukan persiapan hukum yang matang. Pendamping hukum tidak hanya membantu proses negosiasi, tetapi juga memastikan setiap kesepakatan memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi kreditur.
Pengacara hutang piutang yang berpengalaman dapat membantu:
- Menyusun resume perkara yang didukung bukti yang kuat.
- Menganalisis dan mengantisipasi argumen debitur.
- Menyusun Kesepakatan Perdamaian yang jelas dan mudah dieksekusi apabila terjadi wanprestasi.
- Memberikan strategi mengenai kapan sebaiknya berkompromi atau melanjutkan perkara ke litigasi.
Apabila sengketa telah memasuki jalur hukum, pendampingan yang tepat dapat meningkatkan peluang tercapainya penyelesaian yang efektif. Pendampingan dalam mediasi juga merupakan bagian dari layanan DRI untuk kasus-kasus yang sudah memasuki jalur hukum. Baca tentang pendekatan kami: Cara Menagih Hutang Secara Hukum yang Efektif dan Sah.
Mediasi adalah Kesempatan, Bukan Sekadar Formalitas
Mediasi sengketa hutang piutang bukan hanya tahapan yang wajib dilalui dalam perkara perdata, tetapi juga kesempatan untuk menyelesaikan sengketa secara lebih cepat, efisien, dan tetap memberikan kepastian hukum. Dengan persiapan yang matang, banyak sengketa dapat diselesaikan tanpa harus menunggu proses litigasi yang panjang.
Bagi kreditur, keberhasilan mediasi sangat dipengaruhi oleh kekuatan bukti, strategi negosiasi, dan pendampingan hukum yang tepat. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses litigasi tetap dapat menjadi langkah lanjutan untuk melindungi hak dan kepentingan kreditur.
Debt Recovery Indonesia (DRI) mendampingi proses penyelesaian sengketa hutang piutang secara menyeluruh, mulai dari penagihan non-litigasi, mediasi, hingga litigasi apabila diperlukan. Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun dan telah menangani 75.000+ perkara, DRI membantu kreditur menentukan strategi penyelesaian yang paling efektif sesuai karakteristik setiap kasus.
→ Konsultasi gratis — evaluasi strategi penagihan dan posisi mediasi Anda
Ditinjau Oleh Tim Hukum Debt Recovery Indonesia | Diperbarui: 19 Agustus 2026
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Mediasi Sengketa Hutang Piutang
Apakah mediasi sengketa hutang piutang wajib di pengadilan?
Ya. Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, gugatan wanprestasi, termasuk sengketa hutang piutang, wajib menempuh mediasi sebelum sidang pokok perkara. Pengecualian berlaku untuk perkara tertentu, seperti kepailitan, PKPU, dan sengketa yang terikat klausul arbitrase.
Berapa lama proses mediasi di pengadilan?
Mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja lagi atas kesepakatan para pihak.
Apakah para pihak dapat memilih mediator?
Ya. Para pihak dapat memilih mediator hakim (gratis) atau mediator non-hakim bersertifikat. Jika tidak ada kesepakatan, pengadilan akan menunjuk mediator hakim.
Apa yang terjadi jika debitur tidak mengikuti mediasi?
Debitur yang tidak beritikad baik dapat dikenai sanksi, seperti dibebankan biaya mediasi. Sikap tersebut juga dapat menjadi pertimbangan hakim dalam pemeriksaan perkara.
Apakah Akta Perdamaian dapat dieksekusi?
Ya. Akta Perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sehingga dapat langsung diajukan eksekusi apabila tidak dipatuhi.
Apakah mediasi bisa dilakukan sebelum mengajukan gugatan?
Bisa. Mediasi di luar pengadilan dapat dilakukan sebelum gugatan diajukan sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri agar memiliki kekuatan eksekutorial.
Baca juga dalam seri penyelesaian sengketa hutang piutang DRI:
- Wanprestasi Hutang Piutang: Pengertian, Jenis, dan Cara Penyelesaiannya
- Pentingnya Negosiasi dalam Penagihan dan Teknik yang Efektif
