Force Majeure dalam Perjanjian Hutang Piutang

Force Majeure dalam Perjanjian Hutang Piutang: Kapan Berlaku, Kapan Tidak, dan Hak Kreditur yang Tetap Terlindungi

Oleh Tim Hukum Debt Recovery Indonesia | Diperbarui: September 2026

Force majeure dalam perjanjian hutang piutang adalah kondisi ketika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya karena keadaan memaksa yang terjadi di luar kesalahan atau kendalinya. Namun, tidak setiap kondisi yang membuat debitur kesulitan membayar hutang dapat langsung dianggap sebagai force majeure.

Setelah pandemi COVID-19, istilah force majeure atau keadaan memaksa hutang semakin sering digunakan sebagai alasan untuk menunda atau menghindari kewajiban pembayaran. Dalam praktik penagihan, kami menemukan bahwa klaim tersebut perlu diperiksa secara hati-hati karena adanya suatu peristiwa luar biasa belum tentu membuat debitur terbebas dari seluruh kewajibannya.

Bagi kreditur, menerima klaim force majeure begitu saja dapat menimbulkan kerugian, terutama jika pembayaran tertunda dalam waktu lama. Sebaliknya, apabila memang terbukti terjadi keadaan memaksa, debitur dapat memperoleh konsekuensi hukum tertentu atas keterlambatan atau tidak terlaksananya kewajibannya.

Artikel ini ditulis dari perspektif kreditur bisnis yang menghadapi debitur dengan klaim force majeure. Pertanyaannya, apakah alasan tersebut benar-benar valid secara hukum? Jika force majeure terbukti, apa saja hak kreditur? Dan yang paling penting, apakah force majeure dapat menghapus utang pokok debitur?

Apa itu Force Majeure dalam Konteks Hutang Piutang?

Dalam hukum perdata Indonesia, force majeure atau overmacht (keadaan memaksa) merupakan kondisi ketika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya karena suatu peristiwa yang berada di luar kesalahan dan kendalinya.

Secara umum, keadaan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang:

  • Terjadi di luar kesalahan atau kelalaian debitur.
  • Tidak dapat diperkirakan sebelumnya secara wajar.
  • Benar-benar menghambat debitur dalam memenuhi kewajibannya.
  • Tidak dapat diatasi meskipun debitur telah berusaha secara maksimal.

Dasar hukum force majeure antara lain terdapat dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata.

Pasal 1244 KUHPerdata pada pokoknya mengatur bahwa debitur harus membayar biaya, kerugian, dan bunga apabila tidak dapat membuktikan bahwa kegagalan atau keterlambatan memenuhi perikatan disebabkan oleh keadaan yang tidak terduga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.

Sementara itu, Pasal 1245 KUHPerdata mengatur bahwa tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga apabila debitur terhalang memenuhi kewajibannya karena keadaan memaksa atau kejadian yang tidak disengaja.

 

Dengan demikian, ketika keadaan memaksa hutang benar-benar terbukti, konsekuensi hukumnya tidak dapat langsung disamakan dengan penghapusan seluruh hutang. Klaim tersebut harus dilihat berdasarkan kondisi yang terjadi dan ketentuan dalam perjanjian.

Hal yang paling penting bagi kreditur: force majeure tidak otomatis menghapus hutang pokok. Pemeriksaan terhadap isi perjanjian, penyebab kegagalan pembayaran, dan bukti keadaan memaksa tetap diperlukan untuk menentukan apakah klaim debitur dapat dibenarkan.

4 Syarat Kumulatif Force Majeure yang Harus Dipenuhi

Berdasarkan Pasal 1244–1245 KUH Perdata dan doktrin hukum yang berlaku, force majeure dalam perjanjian hutang piutang perlu memenuhi sejumlah unsur agar dapat dibenarkan. Kreditur tidak sebaiknya langsung menerima klaim keadaan memaksa tanpa memeriksa apakah kondisi yang dialami debitur benar-benar memenuhi syarat tersebut.

Syarat Penjelasan Pertanyaan Kunci untuk Kreditur
1. Peristiwa tidak terduga Peristiwa tersebut tidak dapat diperkirakan secara wajar ketika perjanjian dibuat. Apakah peristiwa ini benar-benar tidak dapat diprediksi saat kontrak ditandatangani?
2. Di luar kesalahan debitur Hambatan terjadi karena faktor eksternal, bukan akibat kelalaian atau tindakan debitur sendiri. Apakah debitur turut berkontribusi terhadap terjadinya hambatan?
3. Menghalangi pemenuhan kewajiban Terdapat hubungan langsung antara peristiwa tersebut dan ketidakmampuan debitur memenuhi kewajibannya. Apakah debitur benar-benar tidak dapat membayar karena peristiwa tersebut, bukan karena alasan lain?
4. Risiko tidak dibebankan kepada debitur Berdasarkan peraturan atau perjanjian, risiko atas peristiwa tersebut tidak menjadi tanggung jawab debitur. Apakah perjanjian sudah mengatur pihak yang menanggung risiko atas kondisi tersebut?

Semakin jelas hubungan antara peristiwa, ketidakmampuan memenuhi kewajiban, dan ketentuan dalam perjanjian, semakin penting bagi kreditur untuk menilai bukti yang diberikan debitur sebelum menerima klaim force majeure.

Dua Jenis Force Majeure dan Konsekuensinya

Force Majeure Absolut (Mutlak)

Force majeure absolut terjadi ketika pemenuhan kewajiban benar-benar tidak mungkin dilakukan lagi, bukan sekadar sulit atau tertunda. Misalnya, objek tertentu dalam perjanjian musnah total akibat bencana yang tidak dapat dihindari atau kewajiban yang sifatnya sangat personal tidak dapat lagi dilaksanakan.

Dalam konteks hutang piutang uang, kondisi ini relatif jarang diterapkan. Uang sebagai kewajiban pembayaran pada dasarnya tidak menjadi hapus hanya karena debitur mengalami bencana seperti kebakaran, banjir, atau kerusakan tempat usaha.

Force Majeure Relatif (Sementara)

Force majeure relatif terjadi ketika pemenuhan kewajiban terhambat untuk sementara, tetapi masih dapat dilakukan setelah hambatan berakhir. Kondisi seperti ini lebih sering menjadi alasan dalam sengketa hutang piutang bisnis.

Secara umum, konsekuensinya dapat meliputi:

  • Debitur dapat dibebaskan dari ganti rugi selama force majeure terbukti berlangsung.
  • Pelaksanaan kewajiban dapat tertunda selama hambatan benar-benar terjadi.
  • Setelah keadaan memaksa berakhir, kewajiban dapat kembali harus dipenuhi sesuai  perjanjian.
  • Hutang pokok tidak otomatis hapus hanya karena terjadi force majeure.

Yang Bukan Force Majeure dalam Hutang Piutang

Bagian ini penting bagi kreditur karena tidak semua alasan yang disampaikan debitur dapat dikategorikan sebagai force majeure. Dalam menangani persoalan penagihan, Debt Recovery Indonesia (DRI) membantu kreditur menilai apakah alasan tersebut benar-benar memiliki dasar atau hanya digunakan untuk menunda pembayaran.

1. Kesulitan Keuangan Umum — Bukan Otomatis Force Majeure

Bisnis merugi, arus kas terganggu, atau pendapatan menurun tidak serta-merta merupakan force majeure. Kondisi tersebut pada umumnya merupakan risiko bisnis yang perlu diperhitungkan debitur ketika membuat perjanjian.

Debitur yang tidak mampu membayar semata-mata karena bisnis mengalami kerugian tidak otomatis terbebas dari kewajibannya.

2. Inflasi dan Kenaikan Harga — Bukan Otomatis Force Majeure

Kenaikan biaya operasional, inflasi, atau perubahan kondisi ekonomi tidak dengan sendirinya menjadi alasan force majeure. Perubahan ekonomi pada umumnya merupakan bagian dari risiko kegiatan usaha.

3. Pandemi COVID-19 — Tidak Otomatis Force Majeure

Pandemi COVID-19 juga tidak otomatis membuat seluruh kewajiban kontraktual atau hutang menjadi force majeure. Penilaiannya perlu melihat kondisi konkret dan hubungan langsung antara pandemi dengan ketidakmampuan memenuhi kewajiban.

Beberapa pertanyaan yang perlu diperiksa antara lain:

  • Apakah pandemi secara langsung menghalangi pemenuhan kewajiban tersebut?
  • Apakah debitur masih dapat menjalankan kegiatan usaha dengan cara lain?
  • Apakah tersedia alternatif yang memungkinkan kewajiban tetap dipenuhi?

Jika kegiatan usaha masih berjalan dan kewajiban pembayaran sebenarnya tetap dapat dilakukan, klaim force majeure perlu diperiksa lebih lanjut.

4. Persaingan Bisnis yang Meningkat — BUKAN Force Majeure

Munculnya kompetitor baru, perubahan pasar, atau menurunnya daya saing usaha merupakan risiko yang melekat pada kegiatan bisnis. Kondisi tersebut tidak otomatis dapat digunakan sebagai alasan untuk menunda kewajiban pembayaran.

5. Kelalaian Pihak Ketiga yang Masih Dapat Dikendalikan — BUKAN Force Majeure

Jika debitur gagal memenuhi kewajibannya karena supplier, subkontraktor, atau pihak ketiga bermasalah, kondisi tersebut perlu dilihat apakah benar-benar berada di luar kendali debitur. Jika sebenarnya masih dapat diantisipasi atau diatasi, alasan tersebut tidak serta-merta memenuhi unsur force majeure.

Kondisi yang Lebih Berpeluang Memenuhi Syarat Force Majeure

Beberapa contoh keadaan yang dapat lebih berpeluang memenuhi unsur force majeure, tergantung fakta dan isi perjanjiannya, antara lain:

  • Bencana alam yang secara langsung menghancurkan fasilitas yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban.
  • Larangan atau kebijakan pemerintah yang secara langsung menghalangi pelaksanaan kewajiban kontrak.
  • Perang atau konflik bersenjata yang menghambat pemenuhan kewajiban.
  • Pandemi yang secara spesifik dan langsung membuat kewajiban tertentu tidak dapat dilaksanakan, bukan sekadar membuatnya lebih sulit.

Perbedaan Force Majeure dan Wanprestasi

Membedakan force majeure vs wanprestasi sangat penting bagi kreditur untuk menentukan langkah penagihan yang tepat. Keduanya sama-sama berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam perjanjian, tetapi penyebab dan konsekuensi hukumnya berbeda.

Aspek Force Majeure Wanprestasi
Definisi Kegagalan memenuhi kewajiban karena peristiwa di luar kendali dan kesalahan debitur. Kegagalan memenuhi kewajiban karena kelalaian, kesalahan, atau tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana diperjanjikan.
Dasar hukum Pasal 1244–1245 KUH Perdata Pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata
Itikad debitur Debitur tidak menyebabkan terjadinya hambatan dan dapat membuktikan adanya keadaan memaksa. Debitur lalai atau gagal memenuhi kewajiban yang seharusnya dapat dilaksanakan.
Konsekuensi bagi debitur Dalam kondisi yang memenuhi unsur force majeure, debitur dapat terbebas dari tuntutan ganti rugi, biaya, dan bunga tertentu. Debitur dapat diwajibkan membayar ganti rugi, biaya, dan bunga sesuai ketentuan hukum dan perjanjian.
Nasib hutang pokok Tetap perlu dilihat berdasarkan jenis kewajiban dan kondisi yang terjadi; force majeure tidak otomatis menghapus hutang. Tetap ada, disertai konsekuensi hukum akibat wanprestasi.
Hak kreditur Dapat terpengaruh selama keadaan memaksa berlangsung, tetapi kreditur tetap dapat mengambil langkah yang diperbolehkan berdasarkan perjanjian dan hukum. Kreditur dapat menuntut pemenuhan kewajiban, ganti rugi, atau upaya hukum lain sesuai kondisi dan perjanjian.
Beban pembuktian Debitur perlu membuktikan keadaan yang menjadi dasar klaim force majeure. Kreditur perlu menunjukkan adanya kewajiban dan kondisi yang membuktikan debitur telah lalai atau wanprestasi.

Memahami perbedaan tersebut membantu kreditur menghindari kesalahan dalam menentukan strategi penagihan. Jika debitur menyatakan tidak dapat membayar karena keadaan memaksa, klaim tersebut tetap perlu diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan isi perjanjian.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai wanprestasi hutang piutang dan konsekuensi hukumnya, Anda dapat membaca panduan lengkap dari Debt Recovery Indonesia.

Apakah Hutang Pokok Hapus karena Force Majeure?

Jawaban Tegas: Tidak Otomatis

Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul dalam sengketa hutang piutang adalah anggapan bahwa force majeure dapat menghapus seluruh kewajiban debitur. Pada dasarnya, force majeure tidak otomatis menghapus hutang pokok.

Jika force majeure terbukti, konsekuensi hukumnya perlu dilihat berdasarkan jenis kewajiban dan kondisi yang terjadi. Dalam keadaan tertentu, debitur dapat terbebas dari tuntutan ganti rugi, biaya, atau bunga akibat keterlambatan selama force majeure berlangsung. Pemenuhan kewajiban juga dapat terhambat selama keadaan tersebut benar-benar terjadi.

Namun, setelah hambatan berakhir, kewajiban yang masih dapat dipenuhi pada prinsipnya tetap harus dilaksanakan sesuai perjanjian. Karena itu, kreditur tetap memiliki dasar untuk menagih kewajiban yang belum diselesaikan.

Jadi, klaim force majeure tidak dapat serta-merta dijadikan alasan untuk menghapus hutang. Kreditur perlu memeriksa apakah keadaan yang diklaim memang memenuhi unsur force majeure dan apa akibat hukumnya terhadap kewajiban yang bersangkutan.

Force Majeure vs. Rebus Sic Stantibus: Apa Bedanya?

Selain force majeure, terdapat konsep rebus sic stantibus yang sering dikaitkan dengan perubahan keadaan secara fundamental atau hardship. Konsep ini berbeda karena kewajiban masih mungkin dilaksanakan, tetapi kondisi yang berubah dapat membuat pelaksanaan perjanjian menjadi jauh lebih berat dari yang semula diperkirakan.

Aspek Force Majeure Rebus Sic Stantibus (Hardship)
Kondisi Pemenuhan kewajiban terhalang karena keadaan memaksa. Pemenuhan kewajiban masih mungkin dilakukan, tetapi menjadi jauh lebih berat karena perubahan keadaan.
Efek Dapat mempengaruhi pelaksanaan kewajiban selama hambatan berlangsung, sesuai hukum dan perjanjian. Dapat membuka ruang untuk penyesuaian atau renegosiasi perjanjian.
Perlindungan kreditur Hutang tidak otomatis hapus hanya karena force majeure. Para pihak dapat membahas kembali keseimbangan dan pelaksanaan kontrak.
Di Indonesia Memiliki dasar dalam Pasal 1244–1245 KUHPerdata. Tidak diatur secara eksplisit sebagai doktrin umum dalam KUHPerdata dan perlu dilihat berdasarkan prinsip hukum perjanjian serta kondisi konkretnya.

Dalam situasi seperti pandemi atau perubahan ekonomi yang sangat signifikan, penting untuk membedakan antara kondisi yang benar-benar menghalangi pelaksanaan kewajiban dan kondisi yang hanya membuat pelaksanaan menjadi lebih berat.

Jika masalahnya lebih berkaitan dengan perubahan kemampuan pembayaran atau keseimbangan kontrak, renegosiasi dan restrukturisasi hutang dapat menjadi salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan kreditur dan debitur.

Cara Kreditur Menghadapi Klaim Force Majeure Debitur

Jika debitur mengklaim force majeure dalam perjanjian hutang piutang sebagai alasan untuk tidak membayar, kreditur sebaiknya tidak langsung menerima atau menolak klaim tersebut. Lakukan pemeriksaan berdasarkan bukti, hubungan sebab-akibat, serta isi perjanjian.

Berikut langkah yang Debt Recovery Indonesia sarankan:

Langkah 1 — Minta Bukti Force Majeure Secara Tertulis

Jangan hanya menerima klaim force majeure secara lisan. Minta debitur untuk:

  • Menjelaskan secara spesifik peristiwa yang menjadi dasar klaim.
  • Menjelaskan hubungan langsung antara peristiwa tersebut dan ketidakmampuan membayar.
  • Menyerahkan bukti pendukung, seperti laporan resmi, keputusan pemerintah, dokumentasi kerusakan, atau dokumen relevan lainnya.

Permintaan tertulis ini penting karena memberikan dasar bagi kreditur untuk mengevaluasi klaim secara hukum. Dokumen tersebut juga dapat menjadi bagian dari bukti apabila sengketa berlanjut ke proses hukum.

Langkah 2 — Evaluasi Klaim dengan 4 Pertanyaan Kunci

Kreditur dapat menggunakan empat pertanyaan berikut untuk menilai apakah klaim keadaan memaksa hutang memiliki dasar yang cukup:

  1. Apakah peristiwa tersebut benar-benar tidak dapat diantisipasi saat perjanjian dibuat? Jika resiko sudah dapat diketahui atau diperkirakan ketika perjanjian ditandatangani, klaim force majeure perlu dipertanyakan.
  2. Apakah ada hubungan langsung antara peristiwa dan kegagalan membayar? Debitur yang usahanya terdampak pandemi, tetapi masih dapat beroperasi dan memperoleh pendapatan, belum tentu dapat membuktikan bahwa pandemi secara langsung menghalangi pembayaran hutang.
  3. Apakah debitur sudah berupaya maksimal untuk memenuhi kewajibannya? Kreditur perlu melihat apakah masih terdapat cara yang wajar bagi debitur untuk memenuhi kewajiban, meskipun dalam kondisi yang lebih sulit.
  4. Apakah perjanjian memiliki klausul force majeure? Periksa apakah perjanjian telah menentukan peristiwa yang termasuk force majeure, kewajiban pemberitahuan, serta prosedur yang harus dilakukan debitur ketika keadaan tersebut terjadi.

Langkah 3 — Tetap Kirimkan Somasi

Klaim force majeure tidak berarti proses penagihan harus langsung dihentikan. Kreditur tetap dapat mengirimkan somasi resmi untuk menyampaikan posisi hukum dan meminta debitur memenuhi kewajibannya.

Dokumentasi penagihan juga penting untuk menunjukkan bahwa kreditur tidak melepaskan hak tagihnya. Dalam kondisi tertentu, kreditur juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai daluwarsa hutang piutang.

Langkah 4 — Pertimbangkan Mediasi atau Restrukturisasi

Apabila klaim force majeure memiliki dasar tertentu, kreditur dapat mempertimbangkan mediasi untuk mencari solusi yang tetap melindungi kepentingan kedua pihak.

Salah satu hasilnya dapat berupa restrukturisasi pembayaran. Hutang pokok tidak otomatis hapus, tetapi jadwal atau mekanisme pembayaran dapat disesuaikan berdasarkan kondisi debitur dan kesepakatan para pihak.

angkah 5 — Gugatan Perdata jika Klaim Tidak Berdasar

Jika setelah dievaluasi klaim force majeure tidak memiliki dasar yang cukup dan debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya, kreditur dapat mempertimbangkan gugatan perdata wanprestasi.

Dalam proses persidangan, hakim akan menilai bukti dan menentukan apakah keadaan memaksa benar-benar terbukti. Jika tidak terbukti, konsekuensi wanprestasi dapat diterapkan sesuai hukum dan perjanjian.

Klausul Force Majeure dalam Perjanjian: Apa yang Harus Ada?

Pencegahan dapat dimulai sejak perjanjian hutang piutang dibuat. Klausul force majeure yang jelas membantu para pihak memahami kondisi yang dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa dan konsekuensi yang timbul.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Definisi Force Majeure yang Jelas

Tentukan peristiwa yang termasuk dan tidak termasuk force majeure, seperti bencana alam, kebijakan pemerintah, atau konflik bersenjata. Risiko bisnis biasa, kesulitan keuangan, dan penurunan pendapatan sebaiknya diatur secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

2. Kewajiban Pemberitahuan

Tentukan batas waktu bagi debitur untuk memberitahukan terjadinya force majeure, misalnya dalam 7 atau 14 hari sejak peristiwa terjadi, beserta dokumen pendukung yang wajib disampaikan.

3. Kewajiban Meminimalkan Dampak

Debitur tetap perlu melakukan upaya yang wajar untuk mengurangi dampak keadaan memaksa dan mencari alternatif agar kewajiban tetap dapat dipenuhi.

4. Ketentuan Mengenai Hutang Pokok

Perjanjian perlu menjelaskan secara tegas konsekuensi force majeure terhadap hutang pokok, termasuk mekanisme pembayaran setelah keadaan tersebut berakhir.

5. Batas Waktu Force Majeure

Perjanjian dapat mengatur jangka waktu tertentu. Jika keadaan memaksa berlangsung terlalu lama, para pihak dapat menentukan hak masing-masing, termasuk kemungkinan mengakhiri perjanjian atau mempercepat kewajiban pembayaran sesuai klausul yang disepakati.

Untuk perlindungan hukum yang lebih kuat, kreditur juga dapat mempertimbangkan akta pengakuan hutang di hadapan notaris dengan klausul yang disusun secara jelas dan sesuai kebutuhan transaksi.

Studi Kasus: Klaim Force Majeure yang Tidak Berhasil Mengalahkan Hak Kreditur DRI

Detail klien dirahasiakan untuk menjaga kerahasiaan dan kepentingan hukum klien.

Dalam salah satu penanganan Debt Recovery Indonesia, klien kami, sebuah perusahaan distribusi, memiliki piutang sekitar Rp1,7 miliar dari perusahaan di sektor pariwisata. Setelah dua tahun tanpa pembayaran, debitur mengirimkan surat yang menyatakan force majeure karena pandemi COVID-19 sebagai alasan belum melunasi kewajibannya.

Tim DRI kemudian mengevaluasi klaim tersebut dan menemukan bahwa:

  1. Hutang berasal dari pembelian barang yang telah diterima debitur sebelum pandemi.
  2. Debitur masih menjalankan kegiatan usaha selama pandemi, meskipun dengan kapasitas terbatas.
  3. Kegiatan usaha telah kembali berjalan sejak 2022, tetapi kewajiban belum dilunasi hingga 2025.
  4. Perjanjian awal tidak memuat klausul force majeure.

Berdasarkan evaluasi tersebut, klaim force majeure dinilai tidak serta-merta dapat menjadi alasan untuk menghapus kewajiban pembayaran. Pandemi memang dapat mempengaruhi kegiatan usaha, tetapi perlu dibuktikan adanya hubungan langsung dengan ketidakmampuan memenuhi kewajiban pembayaran.

 

DRI kemudian mengirimkan somasi dan menegaskan posisi kreditur terhadap klaim tersebut. Dalam waktu sekitar 30 hari, debitur membuka negosiasi dan akhirnya menyepakati pembayaran bertahap selama 12 bulan.

Hasil pemulihan: Rp1,7 miliar atau 100% dari nilai piutang.

Kasus ini menunjukkan bahwa ketika debitur mengajukan force majeure adalah alasan untuk menunda pembayaran, kreditur tidak perlu langsung menyerah pada klaim tersebut. Pemeriksaan dokumen, evaluasi bukti, komunikasi hukum, dan strategi penagihan yang tepat dapat membantu kreditur menjaga haknya sekaligus membuka peluang penyelesaian secara efektif.

Force Majeure Bukan Akhir dari Hak Tagih Anda

Memahami batas-batas force majeure dalam perjanjian hutang piutang merupakan bagian penting dari strategi kreditur dalam menghadapi klaim debitur. Klaim force majeure yang tidak didukung bukti dapat membuat proses penagihan berlarut-larut apabila tidak segera dievaluasi.

Sebaliknya, kreditur yang memahami bahwa force majeure tidak otomatis menghapus hutang pokok dapat tetap mengambil posisi yang tepat dalam negosiasi maupun proses hukum.

Tim hukum Debt Recovery Indonesia (DRI) membantu kreditur mengevaluasi validitas klaim force majeure debitur dan menentukan strategi penagihan yang sesuai, baik melalui negosiasi, restrukturisasi, mediasi, maupun gugatan perdata. Dengan pengalaman 21+ tahun dan 100.000+ perkara, DRI membantu kreditur mempertahankan hak tagih dan mencari solusi pemulihan piutang secara efektif.

→ Konsultasi gratis — evaluasi klaim force majeure debitur Anda

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Force Majeure dalam Hutang Piutang

Apakah force majeure menghapus hutang piutang?

Tidak. Force majeure tidak otomatis menghapus hutang pokok. Dalam kondisi tertentu, force majeure dapat membebaskan debitur dari tuntutan ganti rugi akibat keterlambatan atau tidak terpenuhinya kewajiban selama keadaan tersebut terbukti dan berlangsung. Namun, hutang pokok tetap ada dan pada prinsipnya tetap harus dibayar setelah kondisi force majeure berakhir.

Apakah COVID-19 otomatis menjadi alasan force majeure untuk tidak membayar hutang?

Tidak. COVID-19 tidak otomatis menjadi alasan force majeure untuk kewajiban pembayaran hutang. Debitur tetap perlu membuktikan adanya hubungan sebab-akibat yang jelas antara pandemi dan ketidakmampuan memenuhi kewajiban pembayaran tertentu. Karena itu, klaim force majeure harus dinilai berdasarkan kondisi konkret dan bukti yang ada, bukan hanya karena pandemi pernah terjadi.

Siapa yang harus membuktikan force majeure — kreditur atau debitur?

Beban pembuktian pada dasarnya berada pada debitur yang mengajukan alasan force majeure. Berdasarkan Pasal 1244 KUH Perdata, debitur yang menyatakan bahwa kegagalannya memenuhi kewajiban disebabkan oleh keadaan di luar kesalahannya perlu membuktikan alasan tersebut. Kreditur dapat meminta bukti yang menunjukkan bahwa klaim force majeure memang memiliki dasar yang kuat.

Apakah kreditur tetap bisa menagih meski debitur mengklaim force majeure?

Ya. Kreditur tetap dapat menagih hutang pokok dan mengirimkan somasi, meskipun debitur mengajukan klaim force majeure. Jika force majeure terbukti, konsekuensi terhadap ganti rugi atau keterlambatan dapat berbeda selama periode tersebut. Karena itu, kreditur tidak seharusnya menghentikan proses penagihan hanya karena debitur menyampaikan klaim force majeure.

Apa yang terjadi dengan bunga hutang selama force majeure?

Jika force majeure terbukti dan secara hukum memang mempengaruhi kewajiban yang bersangkutan, tuntutan atas bunga atau ganti rugi akibat keterlambatan selama periode tersebut dapat memiliki konsekuensi yang berbeda. Sementara itu, kewajiban yang telah timbul sebelum keadaan force majeure dan kewajiban setelah kondisi tersebut berakhir perlu dinilai berdasarkan perjanjian serta keadaan konkretnya. Hal ini penting untuk diperjelas ketika kreditur dan debitur melakukan restrukturisasi.

Apa bedanya force majeure dan kesulitan keuangan (financial distress) debitur?

Kesulitan keuangan, seperti penurunan omzet, masalah arus kas, kerugian usaha, atau kondisi bisnis yang memburuk, pada umumnya merupakan risiko bisnis dan tidak otomatis memenuhi unsur force majeure. Force majeure mensyaratkan adanya peristiwa eksternal yang benar-benar menghambat pemenuhan kewajiban, bukan sekadar membuat kondisi finansial debitur menjadi lebih sulit.

Baca juga dalam seri hukum hutang piutang DRI:

 

 

Contact us now!

to discuss your debt recovery needs and take the first step towards financial recovery.