Write Off Piutang

Cara Write Off Piutang yang Benar secara Akuntansi dan Hukum

Write off piutang adalah proses menghapus piutang yang sudah tidak dapat ditagih dari pembukuan perusahaan. Namun, penghapusan ini tidak otomatis menghapus hak perusahaan untuk tetap menagih debitur sesuai ketentuan hukum.

Banyak perusahaan melakukan write off piutang tak tertagih tanpa memahami perbedaan aturan akuntansi, perpajakan, dan hukum. Akibatnya, hapus buku piutang yang sudah dilakukan belum tentu diakui sebagai biaya fiskal oleh DJP, sehingga berisiko menimbulkan koreksi pajak.

Berdasarkan pengalaman DRI mendampingi ratusan perusahaan menangani piutang bermasalah, kesalahan prosedur masih menjadi penyebab umum koreksi fiskal saat pemeriksaan pajak. Karena itu, perusahaan perlu memahami cara write off piutang yang benar agar pencatatan sesuai standar akuntansi sekaligus memenuhi ketentuan perpajakan.

Artikel ini membahas penghapusan piutang akuntansi, syarat piutang tidak tertagih biaya fiskal, serta aspek hukum yang perlu diperhatikan sebelum melakukan write off.

Apa itu Write Off Piutang?

Write off piutang atau penghapusan piutang adalah proses menghapus piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih dari pembukuan perusahaan. Dalam penghapusan piutang akuntansi, saldo piutang yang sebelumnya dicatat sebagai aset di neraca akan dihapus dan diakui sebagai beban kerugian pada laporan laba rugi sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Hal yang perlu dipahami adalah write off piutang bukan berarti utang debitur otomatis “tidak ada”. Dari sisi hukum, hak perusahaan untuk menagih tetap ada selama belum terdapat pembebasan utang yang sah, putusan pengadilan, atau alasan hukum lain yang menghapus hak tagih tersebut.

Dengan kata lain, hapus buku piutang hanya merupakan pencatatan akuntansi dan tidak menghilangkan hubungan hukum antara kreditur dan debitur.

Karena itu, piutang yang telah di write off masih dapat ditagih apabila di kemudian hari debitur memiliki kemampuan untuk membayar. Apabila penagihan berhasil dilakukan, dana yang diterima wajib dicatat sebagai pemulihan piutang (recovery of bad debts) dan diakui sebagai pendapatan sesuai ketentuan akuntansi.

Sebelum memutuskan melakukan write off piutang, pastikan seluruh upaya penagihan telah dilakukan secara maksimal. Baca Cara Mengatasi Piutang Tak Tertagih dengan Efisien.

Dua Metode Write Off Piutang dalam Akuntansi

Dalam penghapusan piutang akuntansi, terdapat dua metode yang umum digunakan untuk menangani write off piutang tak tertagih. Pemilihan metode bergantung pada standar akuntansi yang diterapkan perusahaan serta tujuan pelaporan keuangan. Berikut penjelasannya.

1. Metode Direct Write-Off (Penghapusan Langsung)

Metode direct write-off menghapus piutang secara langsung ketika telah dipastikan tidak dapat ditagih. Pada metode ini, perusahaan tidak membentuk cadangan kerugian piutang terlebih dahulu.

Jurnal saat write off:

Debit : Beban Kerugian Piutang Tak Tertagih   Rp xxx

Kredit : Piutang Usaha   Rp xxx

Kelebihan:

  • Sederhana dan mudah diterapkan.
  • Tidak memerlukan estimasi cadangan kerugian piutang.

Kekurangan:

  • Tidak memenuhi prinsip matching concept karena beban diakui pada periode yang berbeda dengan penghasilan.
  • Tidak sesuai dengan pendekatan expected credit loss dalam PSAK 71/IFRS 9.

Dari sisi perpajakan, metode ini umumnya lebih sejalan dengan ketentuan pajak penghasilan bagi perusahaan non-bank. Hal ini karena piutang tidak tertagih sebagai biaya fiskal baru dapat diakui ketika piutang benar-benar tidak dapat ditagih dan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

2. Metode Allowance (Penyisihan atau Cadangan)

Metode allowance membentuk cadangan kerugian piutang berdasarkan estimasi piutang yang berpotensi tidak tertagih. Ketika piutang tersebut benar-benar macet, perusahaan melakukan write off piutang dengan menggunakan cadangan yang telah dibentuk sebelumnya.

Jurnal saat membentuk cadangan:

Debit : Beban Kerugian Piutang (Cadangan)   Rp xxx

Kredit : Cadangan Kerugian Piutang   Rp xxx

Jurnal saat write off dilakukan:

Debit : Cadangan Kerugian Piutang   Rp xxx

Kredit : Piutang Usaha   Rp xxx

Kelebihan:

  • Lebih akurat dalam menyajikan nilai piutang pada laporan keuangan.
  • Sesuai dengan PSAK 71/IFRS 9 dan prinsip akuntansi modern.

Kekurangan:

  • Memerlukan estimasi yang tepat sehingga penerapannya lebih kompleks.

Dari sisi perpajakan, perusahaan perlu berhati-hati. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, pembentukan cadangan kerugian piutang pada umumnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal oleh perusahaan non-bank. Ketentuan ini umumnya hanya berlaku bagi bank, lembaga pembiayaan, dan badan usaha tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Artinya, perusahaan dagang, manufaktur, maupun jasa yang menggunakan metode allowance tetap harus melakukan koreksi fiskal atas pembentukan cadangan tersebut. Pengakuan biaya baru dapat dilakukan setelah write off piutang tak tertagih memenuhi persyaratan fiskal yang berlaku.

Syarat Fiskal agar Penghapusan Piutang Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Tidak semua piutang yang dihapus dari pembukuan dapat langsung diakui sebagai pengurang pajak. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh serta PMK 105/PMK.03/2009 sebagaimana diubah dengan PMK 207/PMK.010/2015, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar kerugian tersebut dapat dibebankan secara fiskal.

1. Sudah Dibebankan dalam Laporan Laba Rugi Komersial

Langkah pertama adalah mencatat piutang tidak tertagih sebagai beban dalam laporan keuangan komersial. Dengan kata lain, pencatatan akuntansi harus dilakukan terlebih dahulu sebelum biaya tersebut dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto.

2. Menyerahkan Daftar Nominatif kepada DJP

Wajib Pajak juga wajib menyampaikan daftar nominatif piutang tidak tertagih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dokumen ini harus dilampirkan dalam SPT Tahunan, baik dalam bentuk hard copy maupun softcopy sesuai format yang telah ditentukan.

Daftar nominatif umumnya memuat informasi berikut:

  • Nama debitur.
  • NPWP debitur.
  • Alamat debitur.
  • Jumlah plafon utang.
  • Nilai piutang yang tidak tertagih.

Catatan: Untuk piutang hingga Rp50 juta dari satu debitur, NPWP tidak wajib dicantumkan.

3. Memenuhi Salah Satu Bukti dari 4 Kriteria Berikut

Selain dua syarat di atas, perusahaan harus memiliki salah satu dokumen pendukung berikut sebagai bukti bahwa piutang memang sudah tidak dapat ditagih.

Kriteria Dokumen Pendukung
Perkara telah diserahkan ke Pengadilan Negeri atau DJKN Fotokopi bukti penyerahan perkara
Ada perjanjian penghapusan piutang atau pembebasan utang yang dilegalisasi notaris Fotokopi perjanjian yang telah dilegalisasi
Piutang dipublikasikan dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus yang diakui Fotokopi bukti publikasi yang memuat nama debitur
Debitur dinyatakan pailit atau meninggal dunia tanpa meninggalkan harta yang cukup Fotokopi putusan pailit atau dokumen pendukung yang sah

 

Catatan: Ketentuan publikasi atau poin nomor 3 tidak berlaku bagi piutang kepada debitur kecil, yaitu plafon sampai Rp 350 juta untuk debitur bank atau sampai Rp5 juta untuk debitur selain bank.

Dalam praktiknya, penyelesaian melalui Pengadilan Negeri menjadi jalur yang paling sering digunakan oleh perusahaan. Selain memperkuat upaya penagihan, langkah ini juga menjadi salah satu bukti yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan fiskal.

Oleh karena itu, dokumentasi seperti somasi hutang, berita acara penagihan, hingga gugatan perdata hutang piutang sebaiknya disimpan dengan baik sebagai bagian dari proses administrasi perusahaan.

Konsekuensi Jika Syarat Fiskal Tidak Terpenuhi

Menghapus piutang dari pembukuan bukan berarti otomatis dapat dibebankan sebagai biaya pengurang pajak. Jika persyaratan fiskal tidak terpenuhi, DJP dapat melakukan koreksi fiskal positif, sehingga biaya kerugian piutang yang telah dibukukan tidak diakui secara perpajakan.

Akibatnya, laba kena pajak akan bertambah dan perusahaan berpotensi membayar PPh Badan lebih besar, ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh kasus:

Sebuah perusahaan memiliki laba fiskal sebesar Rp5 miliar dan menghapus piutang senilai Rp2 miliar. Karena persyaratan fiskal tidak dipenuhi, DJP melakukan koreksi sehingga laba fiskal kembali menjadi Rp7 miliar. Dengan tarif PPh Badan 22%, perusahaan berpotensi menanggung tambahan pajak sebesar Rp440 juta, belum termasuk bunga maupun sanksi administrasi lainnya.

Prosedur Penghapusan Piutang yang Benar

Agar proses penghapusan berjalan sesuai ketentuan akuntansi, perpajakan, dan hukum, berikut langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan.

1. Identifikasi dan Dokumentasi Piutang Bermasalah

Sebelum mengambil keputusan, pastikan seluruh data pendukung telah diverifikasi.

  • Identifikasi piutang yang telah melewati jatuh tempo sesuai kebijakan perusahaan (misalnya lebih dari 180 hari).
  • Periksa kelengkapan dokumen penagihan piutang, seperti perjanjian, invoice, bukti pembayaran, dan korespondensi.
  • Evaluasi kondisi debitur, termasuk aktivitas usaha, aset yang dimiliki, atau status kepailitan.
  • Dokumentasikan seluruh upaya penagihan, mulai dari telepon, email, kunjungan, hingga surat somasi.

2. Maksimalkan Upaya Penagihan

Tahap ini sering diabaikan, padahal menjadi salah satu aspek penting dalam membuktikan bahwa perusahaan telah beritikad baik untuk menagih piutang.

  • Kirim minimal tiga surat somasi resmi beserta bukti pengirimannya.
  • Pertimbangkan menggunakan jasa penagihan hutang agar proses penagihan terdokumentasi secara lebih kuat.
  • Untuk nilai piutang yang besar, pertimbangkan mengajukan gugatan perdata atau menyerahkan penanganannya kepada DJKN.
  • Jika memungkinkan, lakukan negosiasi penyelesaian melalui perjanjian pembebasan utang yang disepakati kedua belah pihak.

Catatan dari Tim DRI: Dalam banyak pendampingan yang kami lakukan, piutang yang awalnya dianggap tidak dapat ditagih ternyata masih dapat dipulihkan, baik sebagian maupun seluruhnya. Oleh karena itu, keputusan menghapus piutang sebaiknya menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya penagihan dilakukan.

3. Persetujuan Internal

Sebelum dilakukan pencatatan, pastikan keputusan telah melalui mekanisme persetujuan perusahaan.

  • Peroleh persetujuan dari manajemen atau komite yang berwenang.
  • Susun memo internal yang menjelaskan kronologi, upaya penagihan, dan alasan penghapusan.
  • Tentukan metode pencatatan yang akan digunakan, baik direct write-off maupun allowance.

4. Pencatatan Akuntansi

Setelah mendapat persetujuan, lakukan pencatatan sesuai metode yang dipilih.

  • Buat jurnal penghapusan piutang sesuai metode yang digunakan (direct atau via allowance).
  • Hapus piutang dari buku besar piutang usaha.
  • Lakukan rekonsiliasi agar saldo piutang mencerminkan perubahan ini.
  • Jika menggunakan metode allowance, pastikan saldo cadangan mencukupi sebelum dilakukan penghapusan.

5. Penuhi Kewajiban Fiskal

Tahap terakhir adalah memastikan seluruh dokumen perpajakan telah disiapkan dengan lengkap.

  • Siapkan daftar nominatif piutang tidak tertagih sesuai format DJP.
  • Lengkapi salah satu dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam ketentuan perpajakan.
  • Lampirkan dokumen tersebut pada SPT Tahunan PPh Badan apabila diperlukan.
  • Simpan seluruh dokumen pendukung sekurang-kurangnya selama lima tahun sebagai arsip apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan pajak.

Bagaimana Jika Piutang yang Sudah Dihapus Ternyata Dibayar?

Tidak jarang debitur melakukan pembayaran setelah piutang dihapus dari pembukuan. Jika hal ini terjadi, dana yang diterima harus dicatat sebagai pendapatan pemulihan piutang (bad debt recovery) pada periode saat pembayaran diterima.

Contoh jurnal (metode direct write-off):

Debit : Kas/Bank   Rp xxx

Kredit : Pendapatan Pemulihan Piutang   Rp xxx

Dari sisi perpajakan, pemulihan tersebut menjadi penghasilan kena pajak pada tahun diterimanya pembayaran, meskipun sebelumnya kerugian piutang telah diakui sebagai biaya fiskal.

Karena itu, penghapusan dari pembukuan tidak selalu berarti menghentikan proses penagihan. Dalam praktiknya, banyak perusahaan tetap melanjutkan upaya penagihan agar peluang pemulihan dana tetap terbuka.

Write Off atau Cessie Piutang, Mana yang Lebih Tepat?

Sebelum memutuskan menghapus piutang, perusahaan juga dapat mempertimbangkan cessie piutang, yaitu pengalihan hak tagih kepada pihak ketiga. Pilihan terbaik bergantung pada kondisi piutang, kebutuhan arus kas, dan peluang keberhasilan penagihan.

Aspek Write Off Cessie (Jual Piutang)
Kas yang diterima Tidak ada Ada, meski biasanya di bawah nilai piutang
Hak tagih Tetap dimiliki kreditur Beralih kepada pembeli piutang
Dampak pajak Dapat menjadi pengurang pajak jika memenuhi syarat Selisih nilai jual dan nilai buku dapat menimbulkan keuntungan atau kerugian sesuai ketentuan
Proses Relatif sederhana Memerlukan perjanjian cessie dan pemberitahuan kepada debitur
Cocok digunakan Saat peluang penagihan sudah sangat kecil Saat perusahaan membutuhkan dana lebih cepat atau masih ada nilai yang dapat dipulihkan

 

Kesalahan yang Sering Terjadi

Beberapa kesalahan berikut masih sering ditemukan dan dapat menimbulkan risiko keuangan maupun perpajakan.

1. Terlalu Cepat Menghapus Piutang

Menghapus piutang sebelum seluruh upaya penagihan dilakukan dapat menghilangkan peluang pemulihan dana. Selain itu, kondisi ini juga berpotensi dipermasalahkan saat pemeriksaan pajak.

2. Tidak Menyampaikan Daftar Nominatif

Sebagian perusahaan telah melakukan pencatatan di laporan keuangan, tetapi lupa melampirkan daftar nominatif dalam SPT Tahunan. Akibatnya, biaya tersebut tidak dapat diakui secara fiskal.

3. Tidak Memiliki Dokumen Pendukung

Penghapusan piutang sebaiknya didukung dengan bukti yang dipersyaratkan, seperti dokumen perkara di pengadilan, perjanjian notariil, bukti publikasi, atau putusan pailit. Tanpa dokumen tersebut, pengakuan biaya dapat ditolak.

4. Mengabaikan Jaminan yang Masih Bisa Dieksekusi

Apabila piutang dijamin dengan fidusia, hak tanggungan, atau bentuk jaminan lainnya, sebaiknya lakukan eksekusi terlebih dahulu. Penghapusan menjadi pilihan setelah nilai jaminan tidak lagi mampu menutup seluruh kewajiban.

  1. Tidak Menyimpan Dokumen Pendukung

Seluruh dokumen, mulai dari surat penagihan, daftar nominatif, hingga bukti proses hukum, sebaiknya disimpan setidaknya selama lima tahun. Dokumen tersebut dapat menjadi bukti penting apabila dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Kapan Penghapusan Piutang Menjadi Keputusan yang Tepat?

Menghapus piutang sebaiknya menjadi langkah terakhir, bukan pilihan pertama. Keputusan ini idealnya diambil setelah perusahaan menilai bahwa peluang penagihan sudah sangat kecil dan seluruh prosedur telah dijalankan dengan baik.

Penghapusan umumnya layak dipertimbangkan apabila:

  • Debitur telah dinyatakan pailit dan harta pailit tidak mencukupi untuk melunasi utang.
  • Debitur tidak dapat ditemukan meskipun berbagai upaya penelusuran telah dilakukan.
  • Nilai piutang lebih kecil dibandingkan biaya penagihan yang harus dikeluarkan.
  • Terdapat perjanjian perdamaian yang menyepakati penghapusan sebagian atau seluruh utang.
  • Hak tagih telah kedaluwarsa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, keputusan tersebut sebaiknya ditunda apabila:

  • Debitur masih menjalankan usaha dan memiliki aset yang dapat dieksekusi.
  • Perusahaan belum melakukan penagihan secara bertahap, termasuk melalui somasi atau jalur hukum.
  • Proses negosiasi dengan debitur masih berlangsung dan menunjukkan perkembangan positif.
  • Masih terdapat peluang penyelesaian melalui eksekusi jaminan atau pengalihan piutang.

Studi Kasus: Neraca Bersih, Pajak Justru Bertambah

Studi kasus berikut telah disamarkan untuk menjaga kerahasiaan klien.

Sebuah perusahaan manufaktur B2B menghapus piutang senilai Rp4,8 miliar menjelang akhir tahun buku untuk memperbaiki posisi laporan keuangan sebelum audit. Namun, perusahaan tidak memiliki dokumentasi penagihan yang memadai, seperti surat somasi, proses hukum, maupun dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan secara fiskal.

Dua tahun kemudian, saat dilakukan pemeriksaan, seluruh biaya tersebut dikoreksi oleh DJP karena tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Akibatnya, perusahaan harus menanggung tambahan PPh Badan 22% sebesar Rp 1,056 miliar + sanksi bunga dan denda.

Yang menarik, setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut, dua dari tiga debitur ternyata masih beroperasi. Ketika DRI dilibatkan setelah pemeriksaan pajak, dalam waktu 4 bulan berhasil memulihkan Rp 2,3 miliar dari dua debitur tersebut melalui pendekatan non-litigasi.

Artinya, write off yang terburu-buru bukan hanya menghasilkan beban pajak yang tidak perlu, tetapi juga menutup kemungkinan pemulihan piutang yang sebenarnya masih bisa dilakukan.

Pelajaran yang dapat diambil adalah bahwa penghapusan piutang tidak boleh hanya berfokus pada laporan keuangan. Perusahaan juga perlu mempertimbangkan aspek hukum, perpajakan, dan peluang pemulihan agar keputusan yang diambil tidak justru menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Sebelum Write Off, Pastikan Upaya Penagihan Sudah Maksimal

Write off dari pembukuan sebaiknya menjadi langkah terakhir, bukan keputusan yang diambil karena proses penagihan menemui jalan buntu. Sebelum itu, pastikan seluruh upaya pemulihan telah dilakukan secara optimal agar perusahaan tidak kehilangan kesempatan mendapatkan kembali hak tagih sekaligus meminimalkan risiko perpajakan.

Debt Recovery Indonesia (DRI) merupakan brand service dari kantor hukum yang telah menangani lebih dari 75.000 perkara selama lebih dari 20 tahun. Dengan skema No Success, No Fee, perusahaan dapat mengevaluasi peluang pemulihan piutang tanpa menanggung risiko biaya apabila penagihan tidak berhasil.

Tim DRI membantu perusahaan menilai apakah suatu piutang masih memiliki peluang untuk dipulihkan, menentukan strategi penagihan yang tepat, serta mendokumentasikan setiap proses secara profesional. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan peluang keberhasilan penagihan, tetapi juga membantu perusahaan menyiapkan dokumentasi yang diperlukan apabila pada akhirnya penghapusan piutang memang menjadi pilihan.

Konsultasi gratis — evaluasi piutang macet Anda sebelum memutuskan write off

Ditinjau Oleh Tim Hukum dan Keuangan Debt Recovery Indonesia | Diperbarui: 19 Agustus 2026

FAQ Seputar Write Off Piutang

Berapa lama piutang harus melewati jatuh tempo sebelum bisa di-write off?

Tidak ada batas waktu yang ditentukan dalam aturan akuntansi maupun perpajakan. Yang terpenting adalah piutang benar-benar tidak dapat ditagih dan perusahaan telah melakukan upaya penagihan secara maksimal.

Apakah penghapusan piutang harus melalui pengadilan?

Tidak. Selain melalui Pengadilan Negeri atau DJKN, perusahaan juga dapat menggunakan perjanjian pembebasan utang, bukti publikasi sesuai ketentuan, atau putusan pailit sebagai dasar yang diakui secara fiskal.

Apakah piutang yang sudah dihapus masih bisa ditagih?

Ya. Penghapusan dari pembukuan tidak menghapus hak tagih kepada debitur. Jika pembayaran diterima di kemudian hari, perusahaan harus mengakuinya sebagai pendapatan pemulihan piutang.

Apa perbedaan hapus buku dan hapus tagih?

Hapus buku adalah penghapusan piutang dari pembukuan tanpa menghilangkan hak tagih. Hapus tagih berarti perusahaan melepaskan hak tagih kepada debitur sehingga memiliki konsekuensi hukum dan perpajakan yang berbeda.

Apakah perusahaan non-bank boleh membentuk cadangan piutang secara fiskal?

Secara umum tidak. Pembentukan cadangan piutang sebagai biaya fiskal hanya diperbolehkan bagi sektor usaha tertentu, seperti bank dan lembaga keuangan yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Baca juga dalam seri manajemen piutang DRI:

Contact us now!

to discuss your debt recovery needs and take the first step towards financial recovery.