Subrogasi Hutang Piutang

Subrogasi Hutang Piutang: Pengertian, Jenis, Syarat, dan Bedanya dengan Cessie

Subrogasi hutang piutang adalah mekanisme hukum ketika pihak ketiga melunasi hutang debitur kepada kreditur dan kemudian menggantikan posisi kreditur tersebut untuk menagih hutang kepada debitur. Mekanisme ini dapat terjadi karena perjanjian maupun karena undang-undang.

Dalam praktik bisnis, subrogasi dapat terjadi ketika seseorang menjadi penjamin pinjaman perusahaan. Misalnya, anak perusahaan gagal membayar pinjaman bank dan direktur sebagai penjamin pribadi akhirnya melunasi hutang tersebut. Apakah setelah membayar, direktur kehilangan hak untuk menagih kembali kepada anak perusahaan?

Tidak. Dalam kondisi tertentu, hak kreditur dapat beralih kepada pihak yang melakukan pembayaran melalui mekanisme subrogasi.

Lalu, subrogasi adalah apa sebenarnya? Apa saja syaratnya? Bagaimana subrogasi dalam hukum perdata terjadi, dan apa perbedaan subrogasi dan cessie? Disini kami akan membahas pengertian, jenis, syarat, serta penerapan subrogasi hutang piutang secara praktis agar lebih mudah dipahami oleh pelaku bisnis maupun masyarakat umum.

Apa itu Subrogasi Hutang Piutang?

Dalam Pasal 1400 KUH Perdata, subrogasi merupakan penggantian hak-hak kreditur oleh pihak ketiga yang membayar hutang debitur. Subrogasi dapat terjadi karena perjanjian maupun karena undang-undang.

Sederhananya, subrogasi adalah pergantian posisi kreditur setelah pihak ketiga melunasi hutang debitur. Setelah pembayaran dilakukan sesuai ketentuan hukum, pihak ketiga tersebut memperoleh hak untuk menagih kepada debitur.

Ada dua hal penting yang perlu dipahami:

  1. Subrogasi bukan berarti hutang debitur menjadi lunas. Hutang tetap harus dibayar, tetapi pihak yang berhak menagih dapat berubah dari kreditur awal kepada pihak ketiga yang telah melakukan pembayaran.
  2. Pembayaran oleh pihak ketiga harus memenuhi ketentuan subrogasi. Tidak setiap pembayaran hutang orang lain secara otomatis menimbulkan subrogasi. Karena itu, penting membedakan pembayaran biasa dengan subrogasi yang memberikan hak kepada pihak ketiga untuk menggantikan posisi kreditur.

Para Pihak dalam Subrogasi

Dalam subrogasi hutang piutang, terdapat tiga pihak utama yang perlu dipahami, yaitu kreditur lama, pihak ketiga yang melakukan pembayaran, dan debitur.

Istilah Siapa Peran
Subrogor Kreditur lama Menerima pembayaran dari pihak ketiga. Setelah subrogasi terjadi, hak tagihnya beralih kepada pihak ketiga.
Subrogee Pihak ketiga yang membayar Melunasi hutang debitur kepada kreditur lama dan menggantikan posisi kreditur untuk menagih kepada debitur.
Debitur Pihak yang berutang Kewajibannya tetap ada dan selanjutnya wajib memenuhi hutang kepada subrogee.

 

Contoh Subrogasi dalam Bisnis

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh subrogasi dalam hukum perdata yang sering ditemukan dalam praktik:

1. Penjamin Korporat (Guarantor)

PT Induk menjamin pinjaman PT Anak kepada bank sebesar Rp5 miliar. Ketika PT Anak gagal bayar, bank menagih PT Induk sebagai penjamin. PT Induk kemudian melunasi hutang tersebut kepada bank.

Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan subrogasi, PT Induk menggantikan posisi bank sebagai kreditur dan berhak menagih kembali Rp5 miliar kepada PT Anak.

2. Perusahaan Penjaminan Kredit

UMKM memperoleh kredit dari bank dengan penjaminan dari perusahaan penjaminan. Ketika UMKM gagal bayar, perusahaan penjaminan membayar kewajiban kepada bank.

Berdasarkan Pasal 47 UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, hak tagih bank terhadap UMKM dapat beralih kepada perusahaan penjaminan. Ini merupakan contoh subrogasi karena undang-undang.

3. Asuransi Kredit

Sebuah perusahaan mengasuransikan piutangnya. Ketika debitur gagal bayar, perusahaan asuransi membayar klaim sesuai ketentuan polis. Setelah pembayaran tersebut, perusahaan asuransi dapat memperoleh hak untuk menagih kepada debitur sesuai ketentuan subrogasi.

4. Direktur sebagai Penjamin Pribadi

Misalnya, seorang direktur menjadi penjamin pribadi atas hutang perusahaan. Ketika perusahaan gagal bayar, direktur melunasi hutang tersebut kepada kreditur.

Jika memenuhi ketentuan subrogasi, direktur dapat menggantikan posisi kreditur dan menagih kembali pembayaran tersebut kepada perusahaan.

Dua Jenis Subrogasi: Karena Perjanjian dan Karena Undang-Undang

Secara umum, subrogasi hutang piutang terbagi menjadi dua jenis, yaitu subrogasi karena perjanjian dan subrogasi karena undang-undang. Keduanya memiliki dasar dan mekanisme yang berbeda.

A. Subrogasi Karena Perjanjian — Pasal 1401 KUH Perdata

Subrogasi karena perjanjian terjadi berdasarkan kesepakatan yang secara tegas menyatakan bahwa pihak ketiga menggantikan posisi kreditur lama. Pasal 1401 KUH Perdata mengatur dua bentuk subrogasi berdasarkan perjanjian:

1. Diprakarsai oleh Kreditur Lama

Kreditur lama menerima pembayaran dari pihak ketiga dan secara tegas menyatakan bahwa pihak ketiga tersebut menggantikan hak-haknya terhadap debitur.

Syarat utamanya:

  • Harus dinyatakan secara tegas, bukan hanya berdasarkan asumsi.
  • Pernyataan subrogasi harus dibuat bersamaan dengan pembayaran.

Contoh: Bank A memiliki piutang Rp3 miliar kepada Debitur X. Investor B melunasi hutang tersebut kepada Bank A. Pada saat pembayaran, Bank A menyatakan secara tegas bahwa Investor B menggantikan posisi Bank A sebagai kreditur. Investor B kemudian berhak menagih Rp3 miliar kepada Debitur X.

2. Diprakarsai oleh Debitur

Dalam bentuk ini, debitur meminjam uang dari pihak ketiga untuk melunasi hutangnya kepada kreditur lama. Sejak awal, perjanjian pinjaman menetapkan bahwa pihak ketiga akan menggantikan posisi kreditur lama.

Beberapa syarat yang perlu diperhatikan:

  • Perjanjian pinjaman antara debitur dan pihak ketiga dibuat dalam akta otentik.
  • Bukti pembayaran kepada kreditur lama juga dibuat dalam akta otentik.

Dokumen tersebut harus secara jelas menyatakan bahwa dana pinjaman digunakan untuk melunasi hutang kepada kreditur lama.

Contoh: PT X memiliki hutang Rp2 miliar kepada Supplier A. PT X kemudian meminjam Rp2 miliar dari Investor C dengan perjanjian yang menyatakan bahwa Investor C akan menggantikan Supplier A sebagai kreditur. Setelah PT X melunasi Supplier A, Investor C memiliki hak untuk menagih Rp2 miliar kepada PT X.

B. Subrogasi Karena Undang-Undang — Pasal 1402 KUH Perdata

Berbeda dengan subrogasi karena perjanjian, subrogasi karena undang-undang terjadi berdasarkan ketentuan hukum tanpa harus membuat perjanjian subrogasi secara khusus.

Beberapa kondisi yang dapat menimbulkan subrogasi berdasarkan Pasal 1402 KUH Perdata antara lain:

1. Pembayaran oleh Penanggung atau Penjamin

Ketika penanggung atau pihak yang turut berkewajiban membayar hutang melunasi kewajiban debitur kepada kreditur, pihak tersebut dapat memperoleh hak kreditur terhadap debitur utama sesuai ketentuan hukum.

Contohnya adalah perusahaan penjamin yang membayar kewajiban debitur kepada bank setelah debitur mengalami gagal bayar.

2. Pembayaran oleh Pembeli Aset yang Dibebani Jaminan

Subrogasi juga dapat terjadi ketika seseorang membeli aset yang masih dibebani jaminan dan menggunakan sebagian harga pembelian untuk melunasi hutang yang dijamin dengan aset tersebut.

Contohnya adalah pembelian properti yang masih dibebani Hak Tanggungan, kemudian sebagian pembayaran digunakan untuk melunasi hutang pemilik sebelumnya kepada bank.

3. Pembayaran oleh Pihak yang Memiliki Kepentingan Hukum

Subrogasi dapat terjadi ketika seseorang membayar hutang pihak lain karena memiliki kepentingan hukum terhadap pembayaran tersebut.

Contohnya, seseorang yang memiliki kepentingan atas suatu aset dapat melunasi hutang yang membebani aset tersebut untuk melindungi kepentingan hukumnya. Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan Pasal 1402 KUH Perdata, pihak yang membayar dapat memperoleh hak kreditur.

Intinya: perbedaan utama kedua jenis subrogasi terletak pada sumber haknya. Subrogasi karena perjanjian lahir dari kesepakatan para pihak, sedangkan subrogasi karena undang-undang lahir karena keadaan yang telah ditentukan oleh hukum.

Akibat Hukum Subrogasi: Apa yang Berpindah ke Subrogee?

Setelah subrogasi terjadi, subrogee memperoleh hak-hak kreditur lama sejauh yang telah dibayar, sesuai ketentuan Pasal 1403 KUH Perdata dan prinsip accessorium sequitur principale. Artinya, pihak yang membayar tidak hanya memperoleh hak menagih, tetapi juga dapat memperoleh hak-hak yang melekat pada piutang tersebut.

Hak yang Berpindah Detail
Hak tagih pokok Hak menagih jumlah hutang yang telah dibayarkan kepada kreditur lama.
Hak mengajukan tuntutan Termasuk hak untuk menuntut debitur apabila kewajiban tidak dipenuhi.
Hak istimewa (privilege) Hak preferensi yang melekat pada piutang, sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
Hak Tanggungan Hak Tanggungan yang menjamin piutang dapat mengikuti peralihan hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaminan fidusia Jaminan fidusia yang melekat pada piutang dapat turut mengikuti hak yang dialihkan.
Gadai dan jaminan lainnya Hak yang melekat pada piutang, termasuk jaminan dalam hutang piutang, dapat turut beralih sesuai ketentuan hukum.

 

Dengan demikian, subrogasi memberikan posisi hukum yang lebih kuat kepada pihak yang melakukan pembayaran. Subrogee tidak hanya memperoleh hak tagih, tetapi juga hak-hak yang melekat pada piutang tersebut sepanjang memenuhi ketentuan hukum.

Namun, subrogasi tidak berarti subrogee otomatis dapat mengeksekusi seluruh jaminan tanpa prosedur. Jika jaminan akan dieksekusi, tetap harus mengikuti ketentuan dan prosedur eksekusi yang berlaku.

Perbedaan Subrogasi, Cessie, dan Novasi

Perbedaan subrogasi dan cessie sering menimbulkan kebingungan karena keduanya sama-sama dapat menyebabkan pergantian kreditur. Padahal, mekanisme dan dasar hukumnya berbeda. Novasi juga berbeda karena mengubah atau menggantikan perikatan lama dengan perikatan baru.

Aspek Subrogasi Cessie Novasi
Definisi Pihak ketiga membayar hutang dan menggantikan posisi kreditur sesuai ketentuan subrogasi. Kreditur mengalihkan hak tagihnya kepada pihak lain. Perikatan lama diganti dengan perikatan baru.
Dasar hukum Pasal 1400–1403 KUH Perdata Pasal 613 KUH Perdata Pasal 1413–1424 KUH Perdata
Pembayaran kepada kreditur lama Ada, karena pembayaran merupakan unsur subrogasi. Tidak harus ada pembayaran atas hutang; piutang dapat dialihkan dengan imbalan atau tanpa imbalan. Tidak ada pembayaran yang menjadi unsur utama novasi.
Pihak yang memulai Dapat terjadi berdasarkan perjanjian atau demi hukum. Umumnya dilakukan oleh kreditur sebagai pihak yang mengalihkan piutang. Berdasarkan kesepakatan untuk mengganti perikatan.
Persetujuan debitur Bergantung pada jenis subrogasinya. Tidak diperlukan untuk sahnya cessie, tetapi pengalihan harus diberitahukan atau diakui oleh debitur agar berakibat terhadap debitur. Pada prinsipnya membutuhkan kesepakatan pihak-pihak yang terkait.
Perjanjian asal Tetap menjadi dasar hubungan hutang; kreditur dapat berganti. Tetap ada; yang berpindah adalah hak tagihnya. Perikatan lama digantikan dengan perikatan baru.
Jaminan Dapat mengikuti hak yang berpindah sesuai ketentuan hukum. Pada prinsipnya hak yang melekat pada piutang turut mengikuti pengalihan sesuai ketentuan hukum. Bergantung pada struktur novasi dan kesepakatan para pihak.
Tujuan utama Menggantikan posisi kreditur setelah pembayaran. Mengalihkan piutang kepada pihak lain. Mengubah atau menggantikan perikatan yang sudah ada.

 

Sederhananya:

  • Subrogasi: pihak ketiga membayar, lalu memperoleh posisi dan hak kreditur.
  • Cessie: kreditur mengalihkan piutang kepada pihak lain.
  • Novasi: perikatan lama diganti dengan perikatan baru.

Untuk pembahasan lebih lengkap mengenai pengalihan piutang, baca juga: Cessie Piutang: Pengertian, Syarat, dan Cara Pengalihannya.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Subrogasi

Agar subrogasi dapat dibuktikan dengan jelas, dokumentasi pembayaran dan dasar peralihannya perlu disiapkan dengan baik. Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda tergantung jenis subrogasinya.

1. Subrogasi Karena Perjanjian — Diprakarsai Kreditur

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Akta atau dokumen subrogasi yang menyatakan secara tegas bahwa pihak ketiga menggantikan hak kreditur lama.
  • Bukti pembayaran dari pihak ketiga kepada kreditur lama.
  • Salinan perjanjian hutang piutang untuk mengetahui hak dan kewajiban yang terkait.
  • Dokumen jaminan yang melekat pada piutang, seperti dokumen Hak Tanggungan atau fidusia.

2. Subrogasi Karena Perjanjian — Diprakarsai Debitur

Dokumen yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Perjanjian pinjam-meminjam antara debitur dan pihak ketiga yang memenuhi persyaratan bentuk sebagaimana diatur dalam Pasal 1401 KUH Perdata.
  • Dokumen atau bukti pelunasan kepada kreditur lama.
  • Dokumen yang menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan untuk melunasi hutang dan bahwa pihak ketiga menggantikan posisi kreditur lama.

3. Subrogasi Karena Undang-Undang

Dokumen pendukung antara lain:

  • Dokumen yang membuktikan status pihak yang melakukan pembayaran, seperti perjanjian penjaminan atau dokumen terkait.
  • Bukti pembayaran kepada kreditur lama.
  • Bukti penerimaan atau pelunasan dari kreditur lama.
  • Dokumen hutang piutang dan jaminan yang terkait.

Penting: bentuk dokumen dan persyaratan administrasi dapat berbeda tergantung jenis subrogasi, objek jaminan, serta ketentuan sektoral yang berlaku. Karena itu, dokumen sebaiknya diperiksa sebelum pembayaran dilakukan agar hak subrogee dapat dibuktikan dan dilaksanakan secara efektif.

Langkah Setelah Subrogasi: Cara Menagih kepada Debitur

Setelah subrogasi hutang piutang terjadi, subrogee dapat menggunakan hak tagih yang diperoleh dari kreditur lama sesuai batas dan ketentuan hukum. Agar proses penagihan berjalan lebih efektif, beberapa langkah berikut dapat dilakukan.

Langkah 1 — Berikan Pemberitahuan kepada Debitur

Meskipun pemberitahuan bukan unsur yang sama dengan cessie, pemberitahuan kepada debitur merupakan langkah praktis yang penting. Debitur perlu mengetahui bahwa hak tagih telah berpindah kepada subrogee agar tidak salah melakukan pembayaran kepada kreditur lama.

Langkah 2 — Kirim Somasi

Jika debitur tidak memenuhi kewajibannya, subrogee dapat mengirimkan somasi hutang. Somasi sebaiknya menjelaskan:

  • Identitas subrogee
  • Dasar terjadinya subrogasi
  • Jumlah hutang yang ditagihkan
  • Bukti atau dokumen subrogasi
  • Batas waktu pembayaran.

Langkah 3 — Tempuh Eksekusi Jaminan atau Gugatan Perdata

Jika piutang dijamin dengan Hak Tanggungan, fidusia, atau jaminan lainnya, subrogee dapat menggunakan hak jaminan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur eksekusi yang berlaku.

Apabila tidak terdapat jaminan atau nilai jaminan tidak mencukupi, subrogee dapat mempertimbangkan gugatan perdata hutang piutang untuk memperoleh pelunas

Keterbatasan Subrogasi yang Perlu Dipahami

Meskipun memberikan hak kepada subrogee untuk menagih, subrogasi tetap memiliki batasan.

1. Hak Subrogee Tidak Lebih Besar dari Hak Kreditur Lama

Subrogee pada dasarnya memperoleh hak kreditur lama sejauh hak tersebut berpindah berdasarkan subrogasi. Karena itu, subrogee tidak dapat menuntut lebih dari hak yang memang dimiliki kreditur lama.

2. Debitur Tetap Dapat Mengajukan Pembelaan

Debitur pada prinsipnya dapat mengajukan pembelaan yang juga dapat diajukan terhadap kreditur lama. Misalnya, debitur dapat menunjukkan bahwa sebagian hutang telah dibayar atau terdapat persoalan dalam perjanjian yang menjadi dasar hutang.

3. Peralihan Hak Tanggungan Tetap Memerlukan Administrasi

Dalam hal terdapat Hak Tanggungan, peralihan hak karena subrogasi perlu ditindaklanjuti dengan administrasi dan pendaftaran sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan subrogee.

4. Bedakan Subrogasi dengan Pembayaran Biasa

Tidak setiap pembayaran hutang orang lain otomatis menghasilkan subrogasi. Jika seseorang hanya membayar hutang atas nama debitur tanpa adanya dasar yang menimbulkan hak subrogasi, pembayaran tersebut dapat dipandang sebagai pelunasan biasa.

Karena itu, dokumentasi pembayaran dan dasar subrogasi sangat penting untuk membuktikan bahwa pihak yang membayar memang memperoleh hak untuk menagih kepada debitur.

Subrogasi dalam Penjaminan Kredit B2B

Dalam transaksi B2B, subrogasi dalam hukum perdata sangat relevan bagi pihak yang terlibat dalam penjaminan kredit.

Ketika Meminta Penjamin untuk Debitur

Kreditur sebaiknya memastikan perjanjian penjaminan mengatur dengan jelas hak penjamin yang telah melakukan pembayaran untuk menuntut kembali kepada debitur sesuai ketentuan hukum.

Ketika Menjadi Penjamin dan Terpaksa Membayar

Jika penjamin harus melunasi hutang debitur, pembayaran sebaiknya didokumentasikan dengan baik. Dokumen pembayaran dan dasar subrogasi perlu disiapkan agar hak penjamin untuk menagih kembali kepada debitur dapat dibuktikan.

Hal ini penting karena tujuan subrogasi bukan sekadar melunasi hutang, tetapi memberikan dasar bagi pihak yang telah membayar untuk memperoleh kembali hak tagih sesuai ketentuan hukum.

Studi Kasus: Subrogasi Membantu Guarantor Memulihkan Piutang

Detail klien dirahasiakan sesuai kode etik advokat.

Klien DRI, seorang pemegang saham mayoritas sekaligus direktur perusahaan manufaktur, menjadi penjamin pribadi atas pinjaman perusahaan kepada bank sebesar Rp6,5 miliar. Setelah perusahaan mengalami kesulitan likuiditas dan menunggak pembayaran selama beberapa bulan, bank menagih kewajiban tersebut kepada klien sebagai penjamin.

Sebelum pembayaran dilakukan, tim DRI membantu menyiapkan dokumentasi yang berkaitan dengan subrogasi. Dokumen tersebut mengatur bahwa setelah melakukan pembayaran kepada bank, klien memperoleh hak tagih terhadap perusahaan sesuai hak yang sebelumnya dimiliki bank, termasuk hak yang berkaitan dengan jaminan pinjaman.

Klien kemudian melunasi Rp6,5 miliar kepada bank. Setelah pembayaran dan dokumentasi subrogasi dilakukan, klien memiliki dasar untuk menagih kembali kepada perusahaan.

Upaya negosiasi dilakukan terlebih dahulu. Setelah tidak mencapai penyelesaian, langkah hukum terhadap jaminan kemudian ditempuh sesuai prosedur yang berlaku. Hasilnya, klien berhasil memperoleh pemulihan sebagian besar nilai yang telah dibayarkan.

Pelajaran dari kasus ini: subrogasi dapat menjadi instrumen penting bagi penjamin yang terpaksa melunasi hutang debitur. Namun, keberhasilannya sangat tergantung pada dasar hukum, dokumentasi pembayaran, status jaminan, dan prosedur penagihan atau eksekusi yang tepat.

Hak Tagih yang Sering Terlewat Setelah Membayar Hutang Pihak Lain

Subrogasi hutang piutang dapat memberikan hak tagih kepada pihak yang telah melunasi hutang orang lain. Namun, hak tersebut perlu didukung oleh dasar hukum dan dokumentasi yang tepat agar dapat digunakan secara efektif.

Hal ini penting bagi penjamin pribadi, penjamin korporat, perusahaan penjaminan, maupun pihak lain yang melakukan pembayaran atas kewajiban debitur. Tanpa dokumentasi dan langkah hukum yang tepat, hak yang seharusnya dapat digunakan untuk menagih kembali dapat menjadi sulit dibuktikan.

Debt Recovery Indonesia (DRI) sebagai firma hukum yang menangani perkara hutang piutang dapat membantu subrogee dalam memeriksa dasar subrogasi, menyiapkan dokumentasi, hingga melakukan penagihan dan langkah hukum terhadap debitur.

Dengan pengalaman 20+ tahun dan 75.000+ perkara, DRI mendampingi klien dalam berbagai strategi pemulihan piutang sesuai kondisi dan instrumen hukum yang tersedia.

Konsultasi dengan Tim Hukum DRI untuk mengetahui apakah pembayaran yang Anda lakukan memberikan hak subrogasi dan langkah apa yang dapat ditempuh untuk menagihnya.

Ditinjau oleh Tim Hukum Debt Recovery Indonesia | Diperbarui: 27 Agustus 2026

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Subrogasi Hutang Piutang

Apakah subrogasi memerlukan persetujuan debitur?

Tidak selalu. Persyaratannya bergantung pada jenis subrogasi. Namun, debitur sebaiknya diberitahu agar mengetahui bahwa pembayaran selanjutnya harus dilakukan kepada subrogee.

Apa perbedaan subrogasi dan cessie?

Subrogasi terjadi karena pembayaran oleh pihak ketiga, sedangkan cessie terjadi karena pengalihan hak tagih dari kreditur lama kepada pihak lain. Jadi, pembayaran menjadi unsur penting dalam subrogasi.

Apakah jaminan ikut berpindah dalam subrogasi?

Pada prinsipnya, hak yang melekat pada piutang dapat mengikuti perpindahan kepada subrogee sesuai Pasal 1403 KUH Perdata. Namun, jaminan seperti Hak Tanggungan dan fidusia tetap harus memenuhi ketentuan administrasi dan pendaftaran yang berlaku.

Apakah subrogasi karena perjanjian harus dibuat di hadapan notaris?

Tidak selalu. Subrogasi yang diprakarsai kreditur memiliki persyaratan tersendiri berdasarkan Pasal 1401 KUH Perdata, sedangkan subrogasi yang diprakarsai debitur harus memenuhi persyaratan bentuk akta yang ditentukan undang-undang.

Berapa lama subrogee dapat menagih kepada debitur?

Subrogee mengikuti hak yang diperoleh dari kreditur lama, termasuk ketentuan mengenai daluwarsa. Karena itu, penagihan sebaiknya dilakukan segera setelah subrogasi terjadi.

Baca juga dalam seri hukum perikatan dan pengalihan piutang DRI:

 

 

Contact us now!

to discuss your debt recovery needs and take the first step towards financial recovery.