Penyelesaian kasus hutang piutang dapat dilakukan melalui jalur hukum seperti pengadilan atau laporan polisi. Namun, langkah tersebut biasanya menjadi jurus pamungkas jika dengan cara-cara lain kasus hutang hutang tidak sampai ke titik temu.
Lalu, apa saja mekanisme yang bisa diambil untuk menyelesaikan masalah hutang yang macet atau gagal bayar? Simak penjelasan selengkapnya mengenai hutang hutang berikut ini.
Baca juga: Jasa Penagihan Hutang Bisnis yang Dipercaya 400+ Perusahaan
Sekilas Tentang Hutang Piutang
Hutang piutang atau utang hutang merupakan suatu hal yang lumrah di masyarakat. Dalam kasus hutang hutang, hutang adalah kewajiban debitur (pihak yang menerima pinjaman) dan hutang adalah pendapatan kreditur (pihak yang memberikan pinjaman).
Debitur dapat memperoleh pinjaman dari kreditur yang mana harus dikembalikan sesuai jumlah yang dipinjamkan ditambah dengan bunga sesuai jangka waktu yang disepakati. Namun, pada pelaksanaannya terkadang utang piutang tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Maka dari itu, utang hutang biasanya dibuatkan perjanjian yang terikat secara hukum. Apabila terjadi pelanggaran perjanjian hutang tersebut, maka pihak yang melanggar dapat menuntutnya.
Wanprestasi
Bukan hanya satu atau dua, tetapi cukup banyak kasus hutang piutang yang bermasalah karena debitur tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang. Apabila debitur lalai membayar utang kepada kreditur, maka bisa dikatakan sebagai wanprestasi atau gagal bayar.
Hal ini diatur dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) Pasal 1238. Terdapat empat unsur penting dalam wanprestasi, yaitu:
- Debitur tidak melakukan apa yang sudah disanggupi (dijanjikan).
- Debitur melakukan apa yang sudah dijanjikan tetapi tidak sesuai perjanjian.
- Debitur melakukan apa yang sudah dijanjikan tetapi terlambat.
- Debitur melakukan sesuatu hal yang tidak boleh dilakukan dalam perjanjian.
Pada penyelesaian kasus hutang piutang yang dikategorikan sebagai wanprestasi, debitur harus memberikan penggantian yang meliputi biaya, kerugian, dan bunga. Adapun jenis bunga yang bisa dibebankan diklasifikasikan dalam tiga jenis yaitu bunga konvensional, bunga morotair, dan bunga kompensatoir.
- Bunga konvensional adalah jenis bunga yang sudah disepakati debitur dan kreditur dalam perjanjian.
- Bunga moratoir adalah bunga yang di bebankan kepada debitur karena terlambat memenuhi kewajiban.
- Bunga kompensatoir adalah semua bunga yang di bebankan selain bunga yang ada dalam perjanjian.
Baca juga: Pengacara Hutang Piutang: Apa Manfaatnya?
Cara Penyelesaian Perkara Hutang Piutang yang Bermasalah
Ada beberapa mekanisme penyelesaian masalah hutang piutang, baik melalui jalur kekeluargaan maupun jalur hukum. Banyak kreditur atau perusahaan pemberi pinjaman yang menggunakan penasihat hukum profesional untuk membantu menangani kasus hutang piutang.
Jika sudah mulai ditemukan indikasi pelanggaran, biasanya penyelesaian perkara dilakukan dengan beberapa mekanisme seperti berikut.
1. Mediasi
Mediasi menjadi langkah awal dalam penyelesaian perkara hutang piutang yang bermasalah atau macet. Umumnya, melibatkan pihak ketiga yang menjembatani antara kreditur dan debitur. Jika mediasi berjalan dengan baik, kasus hutang piutang dapat diselesaikan tanpa harus ke jalur hukum.
Namun, berbeda jika debitur tidak kooperatif, kreditur dapat membawa perkara ke tahap selanjutnya seperti mengirimkan somasi. Terkait somasi sendiri diatur ketentuannya dalam undang-undang. Somasi dapat dilayangkan kepada debitur yang dianggap melakukan wanprestasi.
2. Somasi dalam wanprestasi
Debitur baru dapat dinyatakan wanprestasi setelah melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Pihak kreditur yang mengajukan gugatan dan jika pengadilan mengabulkan, maka debitur akan dinyatakan melakukan wanprestasi.
Kemudian, penyelesaian kasus hutang piutang dilakukan oleh kreditur dengan mengirimkan somasi kepada debitur yang dianggap melakukan wanprestasi. Somasi sendiri merupakan surat perintah atau peringatan yang menegaskan bahwa pihak debitur telah melalaikan kewajiban dengan lewatnya waktu yang telah disepakati.
3. Mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan
Kreditur dapat meminta pertanggungjawaban hukum kepada debitur atas tidak terpenuhinya prestasi. Pihak kreditur juga dapat mengajukan gugatan perdata (wanprestasi) ke pengadilan jika kasus hutang hutang tidak kunjung mencapai penyelesaian akhir.
Cara ini paling efektif untuk dapat mengembalikan ganti rugi dari debitur meskipun gugatan ke pengadilan memerlukan waktu yang lama. Hal tersebut sesuai surat edaran MA Tahun 2014 Nomor 4 yang menyatakan bahwa penyelesaian perkara yang masuk pengadilan negeri paling lambat adalah 5 bulan.
Baca Juga : Pengacara Penagihan Hutang Solusi Berbagai Masalah Hukum
Dalam mengajukan gugatan, kreditur harus mencantumkan secara lengkap dan jelas mengenai ganti rugi yang diminta kepada debitur. Ini penting untuk dicatat karena hakim hanya akan menjatuhkan putusan sesuai gugatan.
Jika dalam gugatan tidak ada ganti rugi, maka putusan hakim nantinya juga tidak akan memuat ganti rugi. Dalam penyelesaian kasus hutang melalui gugatan perdata ini, penting juga bagi kreditur untuk mengetahui segala aset milik debitur.
Tujuannya adalah untuk berjaga-jaga jika ternyata debitur tidak mampu membayar ganti rugi. Kreditur dapat menggunakan aset-aset debitur sebagai jaminan yang bisa diakuisisi pada kreditur atau pihak penggugat.
4. Melaporkan Pihak Kasus Hutang Piutang Kepada Berwajib
Selain mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, perkara hutang yang dipinjamkan juga dapat diselesaikan melalui laporan kepolisian. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk dapat melaporkan kepada pihak berwajib.
Jika di pengadilan melalui gugatan perdata atau wanprestasi, kepolisian dapat dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan. Cara ini banyak dipilih karena cukup efektif untuk membantu kreditur mendapatkan kembali dana pinjaman dari debitur.
Namun, pelapor membutuhkan beberapa hal agar kasus dapat diterima kepolisian untuk selanjutnya. Debitur harus terbukti telah melakukan perbuatan atau memiliki niat jahat atas suatu perjanjian pinjaman dan memenuhi unsur seperti yang diatur dalam KUHP.
Apabila dalam penyelesaian perkara hutang hutang di kepolisian ini, kreditur tidak memiliki cukup bukti, bisa saja debitur dinyatakan tidak bersalah dan terlepas dari tanggung jawab pidana tersebut. Dalam peraturan KUHP Pasal 372 dijelaskan bahwa tindakan pidana harus memenuhi unsur yang disengaja, memiliki barang orang lain, melawan hukum, dan menguasai barang bukan karena kejahatan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan ini, kreditur dapat melaporkan debitur atas tindak pidana kejahatan atau penggelapan dengan memenuhi beberapa unsur berikut.
- Debitur memiliki tujuan yaitu untuk menguntungkan diri sendiri menggunakan cara yang melawan hukum.
- Debitur menggunakan nama palsu atau martabat palsu sebagai tipuan muslihat atau transkripsi dalam perjanjian hutang hutang.
- Menggerakkan pihak lain untuk memberi barang, memberi hutang, dan atau menghapuskan hutang.
Laporan yang diterima kepolisian mungkin akan digunakan sebagai bahan bagi pihak berwajib untuk bernegosiasi dengan debitur yang sudah dilaporkan. Apabila debitur sudah mengembalikan uang pinjaman, laporan di kepolisian dapat dicabut.
Meski begitu, sudah masuk laporan polisi bisa saja tetap dilanjutkan. Hal ini biasanya dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan debitur sebelumnya telah memiliki bukti yang kuat.
Penutup
Demikianlah pembahasan mengenai penyelesaian perkara utang piutang melalui beberapa pilihan. Sebagai informasi, penyelesaian suatu perkara, baik yang dilakukan secara perdata maupun pidana, akan membutuhkan waktu yang sama-sama tidak sebentar.
Nah, sebelum menempuh jalur hukum, penyelesaian kasus hutang hutang dapat menggunakan debt collector yang legal dari DRI. Debt Recovery Indonesia (DRI) adalah jasa hukum penagihan komersial yang telah berpengalaman menangani lebih dari 75.000 perkara.