hutang piutang tanpa perjanjian tertulis

Hutang Piutang Tanpa Perjanjian Tertulis, Bisakah Dituntut di Pengadilan?

Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita menemui kasus hutang-piutang yang dilakukan secara lisan tanpa adanya perjanjian tertulis. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah hutang yang tidak didukung perjanjian tertulis ini bisa dibawa ke ranah hukum dan dituntut di pengadilan? Menurut hukum di Indonesia, jawabannya adalah ya, hutang piutang tanpa perjanjian tertulis juga memiliki kekuatan hukum, meskipun tentu ada tantangan tersendiri dalam proses pembuktiannya di pengadilan.

Sekilas tentang Hutang Piutang, Bisa Dituntut ke Pengadilan? 

Hutang piutang adalah perjanjian antara dua pihak, di mana pihak pertama meminjamkan sejumlah dana atau barang kepada pihak kedua dengan kesepakatan bahwa pihak kedua akan mengembalikannya dalam jangka waktu tertentu.

Di Indonesia, permasalahan hutang piutang bisa menjadi rumit jika pihak yang berhutang tidak memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan. Dalam situasi seperti ini, kreditur (pihak yang memberikan pinjaman) memiliki hak untuk menuntut debitur (pihak yang berhutang) melalui jalur hukum.

Simak sampai habis penjelasan berikut ini, untuk informasi lebih detail, ya.

Baca Juga : Jasa Penagihan Hutang Bisnis yang Dipercaya 400+ Perusahaan

Syarat Sahnya Perjanjian Menurut KUH Perdata

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pasal 1320 mengatur bahwa suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat syarat, yaitu:

  1. Kesepakatan dari para pihak yang mengikatkan diri;
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat perikatan;
  3. Suatu hal tertentu yang menjadi objek perjanjian;
  4. Sebab yang halal atau tujuan yang sah.

Dari keempat syarat di atas, tidak ada ketentuan yang mewajibkan perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Hal ini berarti perjanjian lisan sah menurut hukum dan memiliki kekuatan yang sama dengan perjanjian tertulis.

Ya! Meskipun demikian, dalam proses pembuktian di pengadilan, perjanjian tertulis cenderung lebih mudah dibuktikan karena adanya bukti fisik berupa dokumen. Sementara itu, perjanjian lisan mengharuskan adanya bukti pendukung lainnya, seperti saksi atau bukti tambahan.

Baca Juga : Pengacara Hutang Piutang: Apa Manfaatnya?

Bukti yang Dapat Digunakan untuk Menuntut Perjanjian Lisan

Untuk menuntut suatu perjanjian lisan, Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR mengatur lima alat bukti yang bisa diajukan di pengadilan, yaitu:

1. Bukti tulisan

Bukti ini seperti kwitansi bermaterai atau bukti transfer yang mendukung adanya transaksi hutang-piutang.

2. Bukti saksi

yakni orang yang melihat atau mengetahui terjadinya perjanjian lisan tersebut.

3. Persangkaan

yaitu kesimpulan yang ditarik hakim berdasarkan fakta yang ada.

4. Pengakuan 

baik di dalam maupun di luar persidangan.

5. Sumpah

Dalam hal perjanjian lisan, bukti saksi sangat penting. Namun, perlu diingat bahwa satu saksi saja tidak cukup. Dibutuhkan minimal dua saksi atau satu saksi dengan bukti tambahan lainnya, seperti pengakuan dari pihak yang berutang atau bukti pembayaran sebagian cicilan.

Hal ini disebabkan oleh prinsip hukum yang dikenal sebagai unus testis nullus testis, yang berarti “satu saksi bukanlah saksi.”

Strategi Agar Hutang Piutang Tanpa Perjanjian Tertulis Lebih Kuat di Pengadilan

Jika Anda memutuskan untuk melakukan perjanjian hutang-piutang secara lisan, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk memperkuat posisi hukum Anda:

  1. Libatkan Saksi Non-Keluarga

Pastikan ada orang lain yang menjadi saksi, sebaiknya seseorang yang tidak memiliki hubungan darah, seperti teman atau tetangga. Hakim biasanya tidak menerima kesaksian dari anggota keluarga seperti suami, istri, orangtua, atau anak.

  1. Buat Bukti Tertulis Secara Sederhana

Jika memungkinkan, buatlah tanda terima atau kuitansi atas uang yang diberikan, lengkap dengan keterangan bahwa dana tersebut adalah pinjaman. Ini akan memperkuat bukti bahwa telah terjadi perjanjian hutang-piutang.

  1. Gunakan Bukti Transfer dengan Keterangan Jelas

Jika pinjaman diberikan melalui transfer bank, tuliskan keterangan yang jelas pada kolom deskripsi, misalnya “pinjaman kepada [nama penerima].” Hal ini akan memperkecil kemungkinan pihak lain menyangkal perjanjian tersebut.

  1. Jangan Hanya Mengandalkan Janji Tanpa Bukti

Meskipun hukum mengakui perjanjian lisan, tanpa bukti yang memadai, tuntutan hukum akan sulit untuk memenangkan kasus. Banyak perkara hutang-piutang lisan yang kalah di pengadilan karena minimnya bukti tertulis atau saksi.

Tantangan dalam Menuntut Perjanjian Lisan

Perjanjian lisan memang sah secara hukum, tetapi dalam prakteknya, sering kali lebih sulit untuk membuktikannya.

Misalnya, tanpa saksi yang kuat atau bukti pendukung seperti kuitansi atau transfer bank, pihak yang dituntut bisa saja mengklaim bahwa uang yang diterima adalah hadiah atau bantuan, bukan hutang.

Ya! Kondisi ini membuat perjanjian tertulis menjadi pilihan yang lebih aman bagi kedua belah pihak.

Kesimpulan tentang Hutang Piutang Tanpa Perjanjian Tertulis 

Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian hutang-piutang tanpa perjanjian tertulis tetap sah dan mengikat secara hukum. Namun, untuk mempermudah proses hukum di pengadilan, Anda perlu melengkapi perjanjian lisan tersebut dengan bukti yang memadai.

Pastikan ada saksi atau bukti tambahan seperti kuitansi atau bukti transfer yang mendukung klaim Anda. Meskipun perjanjian lisan diakui, perjanjian tertulis tetap memberikan keamanan dan kepastian hukum yang lebih baik jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Dengan memahami hal ini, Anda bisa lebih bijaksana dalam melakukan transaksi hutang-piutang dan memastikan hak Anda tetap terlindungi.

Rekomendasi Jasa Hukum Penagihan Piutang Komersial 

Debt Recovery Indonesia hadir sebagai solusi komprehensif bagi perusahaan yang menghadapi masalah piutang macet. Dengan pengalaman lebih dari 19 tahun, tim kami telah dipercaya oleh ratusan perusahaan baik nasional maupun multinasional untuk menangani kasus piutang yang sulit.

Salah satu keunggulan kami adalah kebijakan “No Success, No Fee” yang memastikan perusahaan hanya membayar jika piutang berhasil tertagih. Dengan layanan ini, Anda bisa lebih fokus mengembangkan bisnis. Karena proses penagihan Anda berada di tangan profesional yang berkomitmen menjaga keamanan dan etika dalam setiap langkahnya.

Contact us now!

to discuss your debt recovery needs and take the first step towards financial recovery.