Hukum menagih hutang seringkali dipertanyakan oleh orang-orang. Hal ini didasari dengan banyaknya fenomena orang yang berhutang namun tidak kunjung membayar hutangnya hingga jatuh waktu tempo yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, banyak pihak pemberi hutang yang akhirnya memutuskan untuk menggunakan jasa penagih hutang profesional. Namun, apakah ini sah atau tidak di mata hukum? Jika ingin tahu simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Hukum Menagih Hutang Menggunakan Jasa Penagih Hutang
Jasa penagih hutang adalah jasa yang umumnya disewa oleh pemberi hutang baik itu dari pihak bank atau perorangan untuk menagih hutang yang ia berikan kepada pihak lain. Namun, penggunaan jasa ini umumnya hanya digunakan ketika pemberi hutang sudah tidak dapat menagih hutang secara mandiri atau secara baik-baik. Oleh sebab itu, dapat dikatakan menggunakan jasa penagih hutang adalah langkah terakhir yang dapat dilakukan untuk menagih hutang seseorang.
Baca Juga : Pengacara Penagihan Hutang Solusi Berbagai Masalah Hukum
Namun, dengan munculnya jasa ini di masyarakat, banyak orang yang mempertanyakan apakah hal ini dilegalkan atau di sahkah secara hukum atau tidak. Mengingat jasa penagih hutang atau biasa dikenal sebagai debt collector terkenal akan tindakan kekerasannya yang menjurus ke arah premanisme.
Akan tetapi ternyata hal ini sudah memiliki hukum sahnya sendiri. Di mana berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Surat Edaran BI (SEBI) No. 14/17/DASP Perihal Perubahan atas Surat Edaran BI No 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PBI dan SEBI menghimbau pada para kreditur atau pemberi hutang untuk mematuhi etika penagih hutang khususnya terkait kartu kredit. Di mana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa para pemberi hutang atau kreditur tidak boleh menggunakan ancaman kekerasan atau dengan sengaja mempermalukan penghutang.
Baca Juga : Cara Menagih Hutang yang Etis dan Sesuai Hukum
Tidak hanya itu, dalam peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa kreditur tidak boleh terus menerus menghubungi penghutang karena hal itu akan mengganggu. Untuk itu, telah ditetapkan bahwa para kreditur hanya boleh menagih hutang di jam 08.00 hingga 20.00 sesuai dengan alamat atau tempat tinggal penghutang. Akan tetapi, jika ingin melakukan penagihan diluar jam yang sudah ditetapkan maka hal itu harus mendapatkan persetujuan dengan penghutang terlebih dahulu.
Oleh sebab itu, dengan penjelasan mengenai hukum menagih hutang yang telah disebutkan diatas, seharusnya Anda sudah paham bahwa penggunaan jasa penagih hutang untuk menagih hutang secara hukum masih sah atau legal. Namun tentunya hal ini perlu pengawasan yang tinggi, hal ini untuk memastikan setiap jasa penagih hutang yang Anda gunakan tidak akan melewati batas tindakan yang diperlukan dalam menagih hutang.
Etika Dalam Menagih Hutang
Setelah tahu apakah menggunakan jasa menagih hutang baik atau tidak, kini saatnya Anda tahu etika apa saja yang harus jasa penagih hutang terapkan untuk menagih hutang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
1. Dilarang Mengancam
Etika pertama yang harus diterapkan oleh jasa penagih hutang ketika akan menagih hutang adalah dilarang memberi ancaman. Di mana hal ini selain dapat memberikan rasa tidak nyaman bagi penghutang, hal ini juga dapat membuat penghutang mengalami trauma yang dapat mengganggu kesehatannya. Untuk itu, jasa penagih hutang dilarang memberikan ancaman dalam bentuk apapun pada penghutang ketika akan melakukan penagihan.
2. Dilarang Melakukan Kekerasan
Jika sebelumnya mengancam tidak diperbolehkan dalam menagih hutang, tindakan fisik atau kekerasan juga pastinya tidak akan diizinkan dalam menagih hutang. Hal inilah yang seringkali menjadi permasalahan para pemberi hutang atau kreditur ketika akan menggunakan jasa penagih hutang. Sebab banyak jasa penagih hutang yang bekerja tidak profesional diluar sana yang tidak akan segan bermain dengan kekerasan manakala hutang yang ingin ditagih tidak dibayarkan.
Hal ini selain dapat merugikan citra yang dimiliki pemberi hutang, juga dapat membuat kreditur terbawa ke masalah hukum yang serius. Untuk itu, pastikan ketika akan menggunakan jasa penagih hutang, Anda pilih jasa yang memiliki pemahaman akan etika menagih hutang yang baik dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Dilarang Mempermalukan
Selain kekerasan, tindakan mempermalukan juga dilarang dalam proses penagihan hutang. Di mana para jasa penagih hutang yang diminta tidak boleh menghina apapun yang dimiliki oleh penghutang, baik itu dari segi ekonomi, bentuk fisik ataupun yang lainnya.
Selain karena dapat menimbulkan rasa tidak nyaman bagi si penghutang, hal ini juga dapat membuat penghutang mengalami trauma berkepanjangan. Tidak hanya itu, tindakan mempermalukan ini juga termasuk dalam hukum pidana. Di mana itu berarti penagih hutang yang dengan sengaja mempermalukan penghutang dapat terkena masalah hukum yang serius.
4. Dilarang Menghubungi Secara Terus Menerus
Selain tindakan verbal dan juga fisik, tindakan seperti menghubungi penghutang secara terus menerus dalam waktu yang berdekatan juga tidak diperbolehkan. Hal ini akan sangat mengganggu pihak penghutang yang mana membuat mereka merasa seperti tengah diteror. Untuk itu, jasa penagih hutang hanya dapat menghubungi mereka beberapa kali saja dalam sehari, itupun di waktu yang sudah ditetapkan.
Untuk waktu yang ditetapkan dalam menagih hutang sendiri berdasarkan hukum yang telah ditentukan di atas adalah mulai dari jam 08.00 hingga 20.00 sesuai dengan waktu penghutang tinggal. Bilamana ada penagih hutang yang menghubungi di luar waktu yang ditetapkan, pihak penagih hutang tersebut dapat memperoleh masalah serius, baik dari perusahaan penyedia jasanya langsung maupun dari hukum yang berlaku.
5. Menggunakan Bahasa yang Sopan
Etika lain yang sering dilupakan oleh jasa penagih hutang adalah menggunakan bahasa yang sopan ketika akan menagih hutang. Di mana seperti yang sudah beberapa kali kami tekankan sebelumnya, dilarang untuk memberikan ancaman dalam bentuk apapun yang mana hal itu menandakan jasa penagih hutang harus mampu berkomunikasi dengan bahasa yang baik dan santun.
Hal ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan sebab komunikasi yang baik dapat menjadi kunci utama agar masalah hutang dapat diselesaikan dengan lebih efektif. Selain itu, komunikasi yang baik juga dapat membuat penghutang merasa lebih dihargai yang mana akan mempermudah proses penagihan.
Dengan adanya aturan yang dimiliki dalam penggunaan jasa penagihan hutang, maka dapat dikatakan penggunaan jasa tersebut dalam proses penagihan hutang sudah sah atau legal. Selain itu, dengan berbagai etika yang sudah tercantum dalam aturan yang berlaku terkait jasa penagih hutang juga dapat menjadi jaminan bahwasanya mereka tidak dapat berbuat seenaknya saat akan menagih hutang.
Namun, perlu dipahami bahwa dalam memilih jasa penagih hutang yang profesional dan berpengalaman dalam menagih hutang dengan efektif sangat sulit untuk dilakukan. Oleh sebab itu, Debt Recovery Indonesia hadir sebagai solusi bagi Anda yang mencari jasa penagih hutang profesional. Di mana dengan menggunakan jasa kami, kami upayakan segala proses hutang piutang akan diselesaikan dengan efektif dan juga sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Jika Anda tertarik jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang juga untuk berkonsultasi lebih lanjut mengenai layanan penagih hutang kami.