Cara Menagih Hutang

Cara Menagih Hutang yang Etis dan Sesuai Hukum

Sebagai seorang kreditur atau penagih hutang, seringkali kita berada di posisi yang sulit. Mulai dari debitur yang susah ditemui, alasan debitur yang beragam, hingga sulitnya mencari cara menagih hutang yang efektif. Cara-cara yang dilakukan tentu harus tepat dan tidak melanggar batas hukum.

Baca juga: Alasan Perusahaan Gagal Menagih Hutang

8 Langkah Penagihan Hutang yang Bisa Anda Lakukan

Tindakan penagihan hutang tidak boleh dilakukan secara kasar, semena-mena, bahkan sampai melakukan berbagai cara yang kurang pantas. Pasalnya, pihak penagih bisa saja malah mendapatkan tuntutan atau dikenakan sanksi. Anda dapat menggunakan beberapa cara berikut:

1. Melakukan pendekatan persuasif

Pendekatan persuasif menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menagih hutang secara etis. Cara ini bisa dilakukan saat awal sebelum melakukan langkah-langkah penagihan lainnya. Adapun langkah yang dapat dilakukan dengan melakukan pendekatan yang ramah dan bersahabat. 

Menunjukkan sikap ramah dan bersahabat selalu bisa menjadi pendekatan awal yang baik untuk Anda lakukan sebagai cara menagih hutang yang etis. Hal ini mengingat bahwa Anda sedang berhadapan dengan seseorang yang mungkin sedang mengalami kesulitan dalam bidang finansial.

Sikap empati dan pengertian pada dasarnya bisa menjadi jalan solutif yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. Anda dapat membicarakan secara pelan-pelan mengenai waktu jatuh tempo hutang, kapan pelunasan akan dilakukan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan hutang-piutang tersebut.

2. Mediasi dan negosiasi

Dalam beberapa kasus, penyelesaian hutang juga tidak jarang membutuhkan bantuan dari pihak ketiga sebagai pihak yang netral. Dengan begitu, ketegangan akan dapat diminimalisir dan kedua belah pihak yang sedang membicarakan hutang dapat melakukan diskusi lebih mendalam.

Selain melakukan mediasi, tidak ada salahnya jika Anda dapat menggunakan teknik negosiasi dalam menyelesaikan hutang tersebut. Negosiasi memungkinkan kreditur dan debitur dalam mendapatkan solusi yang adil dan diterima berbagai pihak.

Beberapa hal yang bisa disampaikan dalam tahapan negosiasi ini seperti fokus pada kepentingan apa yang diinginkan oleh debitur, kemudian ciptakan opsi dan win-win solution seperti opsi pembayaran cicilan hingga potongan nominal pembayaran jika debitur dapat membayar hutang tersebut secara full.

3. Melayangkan somasi

Apabila cara menagih hutang di atas masih belum dapat menyelesaikan permasalahan, langkah pengajuan somasi bisa menjadi salah satu cara yang efektif dalam memberi tahu debitur. Somasi menjadi upaya pertama yang dilakukan sebelum menempuh jalur hukum.

Sejatinya, somasi bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dengan memberikan kesempatan kepada pihak debitur membayar hutangnya. Di dalamnya, terdapat pernyataan resmi tentang pelanggaran yang dilakukan serta tuntutan Anda sebagai pihak penagih hutang.

Jika somasi tersebut tidak dijawab atau ditindaklanjuti, Anda sebagai kreditur mempunyai hak untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni proses hukum. Adapun dasar atau aspek hukum yang menjadi dasar somasi seperti Pasal 1238, Pasal 1243, serta Pasal 1365-1366 KUH Perdata.

4. Melalui jalur arbitrase

Arbitrase adalah cara penagihan hutang dan penyelesaian sengketa perdata di luar lingkup peradilan hukum. Dalam proses ini, para pihak yang bersengketa memberikan kewenangan kepada pihak arbiter sebagai profesional independen dan berpengalaman untuk menentukan solusi secara adil dan mengikat. 

Berbeda dengan peradilan umum yang lebih terbuka untuk umum, proses arbitrase lebih bersifat tertutup. Selain itu, penyelesaian masalah dengan arbitrase dapat dilakukan apabila dalam perjanjian memuat klausul arbitrase sebagai jalan keluar, menjaga privasi, hingga untuk memelihara hubungan bisnis.

Sejumlah lembaga arbitrase dapat Anda hubungi untuk menyelesaikan sengketa bisnis atau perdata seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Lembaga Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Indonesia (BP-PAI), hingga International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

Baca juga: Pengacara Penagihan Hutang Solusi Berbagai Masalah Hukum

5. Melayangkan gugatan perdata

Gugatan perdata bisa menjadi cara menagih hutang secara hukum yang dapat dilakukan apabila masih belum menemui titik temu. Gugatan ini terjadi pada pengadilan umum terutama karena adanya wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh debitur.

Langkah ini bisa diambil pada saat terdapat masalah yang kompleks dengan nilai tuntutan yang besar, bukti yang beragam, hingga kebutuhan terkait putusan pengadilan yang komprehensif. Opsi gugatan perdata juga dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan, termasuk pengajuan sita jaminan.

Kendati demikian, prosesnya terbilang cukup lama, yakni bisa mencapai 16 bulan tergantung kompleksitas kasus. Adapun prosesnya juga beragam, mulai dari Pengadilan Tingkat 1, Banding, hingga Kasasi. Bahkan, gugatan ini memungkinkan adanya tuntutan ganti rugi berupa materiil dan imateriil.

6. Menggunakan gugatan sederhana

Apabila kasus gugatan memiliki nominal yang tidak lebih dari 500 juta rupiah, Anda dapat melayangkan gugatan sederhana di pengadilan umum. Berbeda dengan gugatan perdata biasa yang lebih kompleks dan lama, proses gugatan ini cenderung lebih sederhana seperti namanya.

Langkah gugatan yang satu ini dapat digunakan pada situasi yang tidak melibatkan isu hukum secara kompleks. Metode ini juga cocok saat kedua belah pihak memiliki domisili yang sama dan tidak ada pihak ketiga yang ikut terlibat dalam sengketa tersebut.

Prosedurnya juga lebih singkat tanpa melibatkan banding atau kasasi. Tidak mengherankan jika waktu penyelesaiannya berkisar 25 hari dengan sidang setiap 2-3 hari. Jangka waktu penyelesaian sengketa melalui proses ini 50 hari termasuk sidang awal, pengajuan keberatan, hingga sidang keberatan.

7. Memilih metode kepailitan dan PKPU

Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi cara menagih hutang lain yang bisa dilakukan. Untuk proses kepailitan, fokus utamanya yakni melakukan likuidasi atas aset-aset debitur yang nantinya akan digunakan untuk melunasi hutang.

Sementara itu, PKPU menjadi alternatif yang ditawarkan dengan mengutamakan restrukturisasi hutang. Dengan demikian, debitur dapat menyusun ulang kewajibannya untuk membayar hutang-hutang tersebut melalui perjanjian yang baru bersama dengan kreditur.

Keduanya bisa dipilih sebagai cara menagih hutang apabila kondisi keuangan debitur memburuk. Kepailitan dilakukan saat debitur tidak mampu lagi membayar utang sementara PKPU dapat dipilih apabila debitur masih memiliki potensi untuk membayar utang apabila diberi waktu tambahan atau mendapatkan restrukturisasi pembayaran hutang.

8. Menyelesaikan perkara melalui laporan pidana

Beda halnya apabila terdapat unsur-unsur pidana seperti penipuan, penggelapan, hingga pengancaman, maka Anda dapat membuat laporan ke pihak kepolisian. Laporan ini dibuat saat ada dugaan pelanggaran hukum yang disertai dengan bukti pendukung dan kerugian materiil maupun non-materiil.

Melalui laporan ini, proses penyelesaian perkara membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Mulai dari pemeriksaan, penyidikan, penangkapan dan penahanan, pengadilan, hingga banding dan kasasi jika diperlukan. Semakin kompleks kasus dan keberadaan bukti yang belum mendukung, tentu akan membuat waktu penyelesaian pidana semakin lama.

Itulah beberapa cara menagih hutang yang bisa dilakukan secara etis dan tidak bertentangan dengan hukum. Sebagai penagih hutang, mencari cara yang efektif memang sangat diperlukan agar tidak saling merugikan satu sama lain.

Apabila kesulitan untuk menjalankan penagihan hutang secara efektif, Anda dapat berkonsultasi dengan kami, Debt Recovery Indonesia (DRI) sebagai jasa hukum penagihan piutang komersial. Kami memiliki spesialisasi di bidang penagihan piutang komersial dengan pendekatan personal, pendekatan hukum, serta psikologis. Segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!

Contact us now!

to discuss your debt recovery needs and take the first step towards financial recovery.