Praktik penagihan oleh debt collector kerap menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, penagihan utang adalah hak kreditur ketika debitur wanprestasi. Namun di sisi lain, cara penagihan yang tidak sesuai hukum bisa berubah menjadi pelanggaran, bahkan tindak pidana.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan penagihan debt collector yang sah menurut hukum di Indonesia? Apakah profesi debt collector itu legal? Apa saja batasannya? Artikel ini akan mengupas secara lengkap dan terstruktur berdasarkan regulasi yang berlaku, agar Anda memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Apakah Debt Collector Legal di Indonesia?
Secara prinsip, debt collector adalah legal selama bekerja sesuai ketentuan hukum.
Memang tidak ada undang-undang yang secara khusus mendefinisikan profesi “debt collector”. Namun secara hukum perdata, mereka bekerja berdasarkan pemberian kuasa dari kreditur. Konsep ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya mengenai perjanjian kuasa.
Artinya, debt collector bukan pihak yang berdiri sendiri. Mereka bertindak sebagai perpanjangan tangan lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan berdasarkan kontrak tertulis.
Namun, legalitas tersebut tidak bersifat mutlak. Penagihan harus mematuhi aturan yang ditetapkan regulator, yaitu:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 (PBI 23/2021)
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023)
Jika praktik penagihan melanggar aturan tersebut, maka bisa berujung sanksi administratif hingga pidana.
Baca Juga : Siapa yang Bertanggung Jawab atas Perilaku Debt Collector yang Menyalahi Ketentuan Hukum?
Dasar Hukum Penagihan oleh Debt Collector
Berikut adalah dasar hukum penagihan oleh Debt Collector yang harus diketahui, diantaranya:
1. Aturan Berdasarkan KUHPerdata
Hubungan antara perusahaan pembiayaan dan debt collector didasarkan pada perjanjian kuasa. Dalam sistem hukum perdata Indonesia:
- Kreditur dapat menunjuk pihak lain untuk menagih utang.
- Pemberian kuasa harus dilakukan secara sah.
- Tindakan penerima kuasa mengikat pemberi kuasa.
Artinya, jika debt collector melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya, perusahaan pemberi kuasa dapat ikut bertanggung jawab secara hukum.
2. Aturan Penagihan Berdasarkan PBI 23/2021 (Kartu Kredit)
Untuk penagihan utang kartu kredit, berlaku ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021.
Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa:
- Penagihan wajib mengikuti etika penagihan.
- Jika menggunakan pihak ketiga, kualitas penagihan harus sama dengan jika dilakukan sendiri oleh penerbit kartu.
- Penagihan eksternal hanya boleh dilakukan terhadap kredit dengan kualitas diragukan atau macet.
Bank Indonesia juga memberi ruang bagi Self Regulatory Organization (SRO) untuk mengatur teknis pelaksanaan etika penagihan.
Intinya: penagihan kartu kredit tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi pada kredit yang masih lancar.
3. Aturan Penagihan Berdasarkan POJK 22/2023
Regulasi yang lebih luas dan komprehensif terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023.
Aturan ini berlaku bagi seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk:
- Bank
- Perusahaan pembiayaan
- Perusahaan fintech lending
- Lembaga keuangan lainnya
b. Wajib Memberikan Surat Peringatan
Sebelum melakukan penagihan lapangan, perusahaan wajib mengirimkan surat peringatan sesuai perjanjian.
Surat tersebut minimal memuat:
- Tanggal jatuh tempo
- Jumlah tunggakan
- Outstanding pokok utang
- Manfaat ekonomi pendanaan
- Denda atau ganti rugi
Langkah ini penting agar debitur mengetahui secara jelas posisi kewajibannya.
c. Kerja Sama dengan Debt Collector Harus Tertulis
Jika menggunakan pihak ketiga, kerja sama harus:
- Dibuat dalam perjanjian tertulis bermeterai
- Pihak debt collector berbentuk badan hukum
- Memiliki izin dari instansi berwenang
- Memiliki SDM bersertifikasi penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di OJK
Untuk fintech lending, debt collector tidak boleh merupakan afiliasi tertentu guna mencegah konflik kepentingan.
Batasan Cara Penagihan yang Sah
Salah satu bagian terpenting dari POJK 22/2023 adalah pengaturan etika dan batasan penagihan.
Perusahaan wajib memastikan penagihan dilakukan:
- Tidak menggunakan ancaman atau kekerasan
- Tidak mempermalukan konsumen
- Tidak memberikan tekanan fisik atau verbal
- Tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen
- Tidak dilakukan terus-menerus hingga mengganggu
- Dilakukan di alamat domisili konsumen
- Hanya Senin–Sabtu (kecuali hari libur nasional)
- Pukul 08.00–20.00 waktu setempat
Jika debt collector melanggar aturan tersebut, maka PUJK dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi Jika Melanggar Aturan Penagihan
Pelanggaran aturan penagihan oleh debt collector dapat berakibat serius, baik secara administratif maupun pidana. Berikut penjelasan lengkap mengenai sanksi jika melanggar aturan penagihan yang diatur OJK.
1. Sanksi Administratif oleh OJK
Berdasarkan POJK 22/2023, sanksi bagi PUJK dapat berupa:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan produk atau layanan
- Pembekuan kegiatan usaha
- Pemberhentian pengurus
- Denda administratif
- Pencabutan izin produk
- Pencabutan izin usaha
Artinya, pelanggaran oleh debt collector bisa berdampak serius pada keberlangsungan bisnis perusahaan pembiayaan.
2. Potensi Sanksi Pidana bagi Debt Collector
Jika dalam penagihan terjadi:
- Penghinaan
- Ancaman
- Kekerasan
- Perampasan
Maka debt collector dapat dijerat pidana.
Ketentuan penghinaan ringan diatur dalam:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 315
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 436 (berlaku efektif 2026).
Ancaman pidana dalam KUHP baru bahkan meningkat hingga 6 bulan penjara atau denda kategori II (Rp10 juta).
Selain itu, tindakan seperti pemaksaan atau perampasan bisa masuk kategori tindak pidana lain sesuai hukum yang berlaku.
Prinsip Penting, Etika dan Legalitas Harus Sejalan
Dalam praktik modern, penagihan tidak lagi mengandalkan intimidasi. Regulasi terbaru justru mendorong pendekatan:
- Profesional
- Transparan
- Humanis
- Berdasarkan bukti hukum
Perusahaan yang tidak melakukan pengawasan terhadap debt collector berisiko terkena sanksi berat.
Karena itu, tren saat ini mengarah pada:
- Sertifikasi penagih
- Standarisasi prosedur
- Pengawasan ketat oleh regulator
- Evaluasi berkala kerja sama
Mengapa Regulasi Ini Penting?
Kasus-kasus viral terkait penarikan paksa kendaraan, intimidasi, atau ancaman di lapangan menjadi alasan utama penguatan regulasi.
Tanpa aturan tegas:
- Konsumen rentan menjadi korban kekerasan
- Perusahaan menghadapi risiko hukum dan reputasi
- Industri keuangan kehilangan kepercayaan publik
Dengan adanya POJK 22/2023 dan PBI 23/2021, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara:
- Hak kreditur untuk menagih
- Hak konsumen untuk dilindungi
- Kepastian hukum bagi pelaku usaha
Kesimpulan dan Solusi Penagihan yang Sesuai Hukum
Aturan penagihan debt collector di Indonesia pada dasarnya memperbolehkan aktivitas penagihan selama dilakukan berdasarkan kuasa yang sah, melalui perjanjian tertulis dengan PUJK, serta mengikuti norma hukum dan etika yang berlaku.
Penagihan tidak boleh disertai ancaman, kekerasan, intimidasi, ataupun tindakan yang mempermalukan konsumen, dan juga dibatasi oleh waktu serta tempat tertentu. Perusahaan pembiayaan tetap memikul tanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mewakilinya, sehingga pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif bahkan pidana.
Artinya, yang dilarang bukanlah penagihannya, melainkan cara-cara yang melanggar hukum dan merusak martabat manusia. Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban formal, melainkan bentuk perlindungan reputasi dan keberlanjutan bisnis jangka panjang.
Karena itu, memilih mitra penagihan yang memahami aspek hukum secara menyeluruh menjadi langkah strategis. Debt Recovery Indonesia (DRI) hadir sebagai jasa hukum penagihan piutang komersial berbasis kantor hukum, bukan sekadar traditional debt collector ataupun collection agency.
Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, dipercaya oleh 750+ klien nasional dan multinasional, serta menangani lebih dari 75.000 perkara, DRI mengedepankan pendekatan hybrid yang menggabungkan strategi personal, hukum, dan psikologis. Pendekatan yang praktis, legal, dan etis ini membantu perusahaan menjaga efektivitas penagihan sekaligus meminimalkan risiko hukum dan reputasi di kemudian hari.
