Jaminan fidusia

Apa Itu Jaminan Fidusia, Contoh dan Hukumnya?

Dalam dunia bisnis dan keuangan modern, jaminan merupakan salah satu instrumen penting yang sering digunakan untuk memperkuat posisi kreditur dalam perjanjian utang-piutang. Salah satu bentuk jaminan yang cukup populer di Indonesia adalah jaminan fidusia.

Jaminan fidusia adalah hak jaminan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atas suatu benda bergerak maupun tidak bergerak, di mana kepemilikan benda tersebut secara yuridis beralih kepada kreditur, namun secara fisik tetap berada di tangan debitur hingga terjadi wanprestasi. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pengertian jaminan fidusia, contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, serta dasar hukum yang mengaturnya di Indonesia.

Apa Itu Jaminan Fidusia? 

Dalam dunia hukum perdata dan transaksi bisnis, istilah jaminan fidusia tentu bukanlah hal asing. Secara etimologis, kata “fidusia” berasal dari bahasa Latin fides yang berarti “kepercayaan.”

Sementara dalam terminologi hukum, jaminan fidusia adalah bentuk pengalihan hak milik atas suatu benda berdasarkan asas kepercayaan, namun dengan syarat benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Dalam konteks hukum Indonesia, jaminan fidusia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang tetap dikuasai oleh pemberi fidusia. Objek jaminan fidusia ini dapat berupa kendaraan, mesin industri, hingga piutang dagang.

Secara sederhana, jaminan fidusia adalah sistem jaminan di mana pemilik benda (pemberi fidusia) tetap menguasai benda tersebut meskipun secara hukum hak kepemilikannya dialihkan kepada kreditur (penerima fidusia) sebagai jaminan utang.

Baca Juga :

Dasar Hukum Jaminan Fidusia

Berikut adalah sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum jaminan fidusia di Indonesia:

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Hukum dan HAM

Regulasi-regulasi ini memperkuat legitimasi jaminan fidusia sebagai instrumen hukum yang efisien dan fleksibel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha, baik sebagai debitur maupun kreditur.

Pihak yang Terlibat dalam Jaminan Fidusia

Dalam praktiknya, hukum jaminan fidusia melibatkan dua pihak utama:

  • Pemberi Fidusia: yaitu perorangan atau badan hukum yang memiliki benda sebagai objek jaminan.
  • Penerima Fidusia, yaitu pihak yang memberikan kredit atau pinjaman, dan menerima benda tersebut sebagai jaminan.

Sebagai contoh, dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit, debitur (pembeli) akan menggunakan kendaraan tersebut sebagai objek jaminan fidusia. Walaupun kendaraan telah digunakan oleh pembeli, hak milik atas kendaraan tersebut secara hukum masih berada di tangan lembaga pembiayaan hingga pelunasan selesai.

Objek Jaminan Fidusia

Nah, adapun objek jaminan fidusia meliputi:

  • Benda bergerak berwujud seperti kendaraan, mesin, alat berat, dan lainnya.
  • Benda bergerak tidak berwujud seperti piutang, hak sewa, dan hak atas kekayaan intelektual.

Hal yang penting dipahami adalah bahwa objek ini harus memiliki nilai ekonomi dan dapat dialihkan hak miliknya.

Kapan Jaminan Fidusia Mulai Berlaku?

Jaminan fidusia mulai berlaku sejak tanggal dicatatkan dan diterbitkannya sertifikat oleh instansi berwenang. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 yang mengatur tata cara pendaftaran jaminan fidusia serta biaya pembuatannya.

Pembebanan dan Sertifikasi Jaminan Fidusia

Pembebanan jaminan fidusia wajib dituangkan dalam sebuah akta notariil yang disebut Akta Jaminan Fidusia. Setelah dibuat, akta ini wajib didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan sertifikat jaminan fidusia.

Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum yang sangat penting karena menjadi dasar dari eksekusi objek jaminan apabila terjadi wanprestasi.

Sertifikat ini juga memberikan hak parate eksekusi kepada penerima fidusia. Artinya, jika debitur melanggar perjanjian atau gagal bayar, kreditur dapat melakukan eksekusi langsung terhadap objek fidusia tanpa perlu melalui proses gugatan di pengadilan.

Hal ini membuat sistem fidusia dinilai efisien dan memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi kedua belah pihak.

Contoh Penerapan Jaminan Fidusia 

PT Maju Jaya, perusahaan manufaktur di Bandung, membutuhkan suntikan modal sebesar Rp 2 miliar untuk memperluas lini produksi. Karena tidak memiliki aset tanah yang bisa dijaminkan, perusahaan memilih menggunakan mesin produksi dan peralatan pabrik sebagai jaminan fidusia kepada Bank Sentra Utama.

Pertama, kedua belah pihak menandatangani perjanjian kredit dan akta jaminan fidusia di hadapan notaris. Dalam akta tersebut, PT Maju Jaya menyatakan menyerahkan hak kepemilikan atas mesin dan peralatan pabrik kepada Bank Sentra Utama sebagai jaminan pelunasan utang, meskipun secara fisik aset tersebut tetap digunakan oleh perusahaan untuk operasional sehari-hari.

Setelah akta dibuat, pihak bank mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia dan memperoleh sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat ini memiliki kekuatan eksekutorial, artinya jika PT Maju Jaya gagal membayar cicilan atau melunasi utang, Bank Sentra Utama dapat langsung mengeksekusi mesin dan peralatan pabrik tersebut tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Proses eksekusi bisa dilakukan melalui pelelangan atau penjualan aset.

Selama masa pembiayaan, PT Maju Jaya tetap bisa menggunakan mesin dan peralatan tersebut untuk menjalankan bisnisnya. Hal ini memberikan fleksibilitas sekaligus kepastian hukum bagi kedua belah pihak: perusahaan tetap produktif, bank mendapat perlindungan atas piutangnya.

Catatan Penting:

  • Objek fidusia bisa berupa benda bergerak (mesin, kendaraan, inventaris, dll.), baik berwujud maupun tidak, serta benda tidak bergerak tertentu yang tidak bisa dibebani hak tanggungan atau hipotek.
  • Pendaftaran fidusia wajib dilakukan agar kreditur mendapat prioritas pelunasan dan perlindungan hukum.
  • Jika terjadi wanprestasi, eksekusi dapat dilakukan secara parate eksekusi (langsung oleh kreditur tanpa proses pengadilan)

Lindungi Bisnis Anda dengan Jaminan Fidusia yang Tepat

Dari seluruh penjabaran di atas, jelas bahwa jaminan fidusia bukan sekadar istilah hukum semata, melainkan instrumen penting dalam dunia perbankan, leasing, dan bisnis secara umum. Dengan karakteristiknya yang fleksibel dan berbasis kepercayaan, jaminan fidusia memungkinkan adanya kepastian hukum yang tetap praktis dalam pengelolaan utang-piutang.

Namun, penting untuk diingat bahwa meski tampak sederhana, penyusunan perjanjian fidusia membutuhkan pemahaman yang kuat terhadap aspek hukum dan prosedur teknisnya. Jika perusahaan Anda sedang merencanakan kerja sama bisnis yang melibatkan jaminan fidusia, namun khawatir terjadi kesalahan dalam penyusunan perjanjiannya, jangan ragu untuk berkonsultasi.

Debt Recovery Indonesia (DRI) hadir sebagai solusi profesional untuk membantu Anda. DRI adalah brand jasa hukum dari kantor hukum yang berfokus pada penagihan piutang komersial, dengan pendekatan hybrid: personal, legal, dan psikologis.
Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, melayani 400+ klien nasional dan multinasional, serta telah menangani lebih dari 75.000 perkara penagihan, DRI siap menjadi mitra strategis bisnis Anda.

DRI menekankan penyelesaian yang praktis, legal, dan etis, menjamin setiap langkah Anda dalam kerja sama bisnis berjalan aman dan sesuai hukum.

Contact us now!

to discuss your debt recovery needs and take the first step towards financial recovery.