Dalam kehidupan sehari-hari, kebutuhan finansial bisa datang secara tiba-tiba, baik untuk keperluan pribadi, bisnis, maupun keadaan darurat. Saat meminjamkan atau meminjam uang, salah satu langkah bijak untuk menghindari konflik di masa depan adalah membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang, meskipun tanpa jaminan. Dokumen ini menjadi pegangan yang sah dan mengikat secara hukum antara kedua belah pihak.
Apa Itu Surat Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Jaminan?
Surat Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Jaminan adalah dokumen tertulis yang menyatakan kesepakatan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, tanpa adanya aset atau barang yang dijadikan jaminan. Meski tanpa jaminan fisik, surat ini tetap memiliki kekuatan hukum karena berisi rincian hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta disusun berdasarkan kesepakatan bersama yang saling mengikat.
Dengan adanya perjanjian ini, peminjam tetap berkewajiban untuk mengembalikan dana sesuai kesepakatan, dan pemberi pinjaman memiliki dasar hukum apabila terjadi wanprestasi atau ingkar janji.
Baca Juga : Contoh Surat Perjanjian Bayar Hutang Piutang
Tujuan Surat Perjanjian Hutang Piutang
Tujuan utama dari pembuatan surat perjanjian hutang piutang adalah untuk mencegah sengketa hukum dan memperkuat posisi hukum kedua pihak. Dokumen ini berfungsi sebagai alat pembuktian atas perbuatan atau hubungan hukum perdata antara kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman).
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, surat ini idealnya dikenakan materai agar dapat dijadikan alat bukti kuat di pengadilan. Namun, perlu dipahami bahwa ketiadaan materai tidak serta-merta membuat perjanjian menjadi tidak sah. Kekuatan sah perjanjian tetap merujuk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa sahnya suatu perjanjian tergantung pada:
- Kesepakatan para pihak
- Kecakapan membuat perikatan
- Suatu hal tertentu
- Sebab yang halal
Jadi, walaupun surat tersebut tidak bermaterai, asalkan keempat unsur di atas terpenuhi, maka perjanjian tetap sah secara hukum.
Baca Juga : Hutang Piutang Tanpa Perjanjian Tertulis, Bisakah Dituntut di Pengadilan?
Komponen Surat Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Jaminan
Agar surat perjanjian bersifat komprehensif dan tidak menimbulkan multitafsir, maka isi dari dokumen tersebut harus mencakup elemen-elemen penting berikut:
1. Identitas Lengkap Para Pihak
Nama lengkap, alamat, pekerjaan, dan nomor identitas (KTP/SIM) dari pihak pemberi dan penerima pinjaman.
2. Jumlah Pinjaman
Jumlah nominal uang yang dipinjamkan, ditulis dengan angka dan huruf untuk menghindari kesalahan baca atau penafsiran.
3. Tujuan Pinjaman
Penjabaran singkat mengenai alasan atau keperluan peminjaman dana (misalnya untuk modal usaha, biaya pendidikan, dll).
4. Jangka Waktu Pinjaman
Tanggal mulai dan jatuh tempo pengembalian utang secara keseluruhan.
5. Skema Pembayaran
Jika dicicil, sebutkan jumlah cicilan, tenggat waktu setiap pembayaran, dan metode pembayaran yang digunakan.
6. Bunga atau Kompensasi
Penetapan adanya bunga pinjaman atau tidak. Jika ada, tuliskan besarannya (dalam persen) dan periode pengenaan bunga.
7. Sanksi Wanprestasi
Ketentuan yang mengatur hukuman atau konsekuensi jika debitur gagal membayar tepat waktu atau melanggar perjanjian, seperti denda atau tindakan hukum.
8. Penutup dan Tanda Tangan
Pernyataan bahwa kedua belah pihak setuju terhadap seluruh isi perjanjian dan membubuhkan tanda tangan di atas materai (jika memungkinkan), disertai saksi (bila diperlukan).
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Jaminan
Berikut adalah Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Jaminan yang ditulis dengan struktur lengkap, jelas, dan sesuai dengan komponen yang sudah diuraikan sebelumnya yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda, seperti:
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG TANPA JAMINAN
Pada hari ini, Senin, tanggal 14 April 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA (Pemberi Pinjaman):
- Nama: Andi Prasetyo
- Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 1 Januari 1980
- Alamat: Jl. Merpati No. 10, Kelurahan Cilandak, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
- No. KTP: 3174090101800001
- Pekerjaan: Pegawai Swasta
PIHAK KEDUA (Peminjam):
- Nama: Budi Santoso
- Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 20 Maret 1985
- Alamat: Jl. Cendrawasih No. 15, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur
- No. KTP: 3175102003850002
- Pekerjaan: Wiraswasta
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian hutang piutang tanpa jaminan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak Kedua menyatakan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan pinjaman dana kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pertama bersedia memberikan pinjaman uang kepada Pihak Kedua tanpa jaminan, dengan tujuan untuk keperluan modal usaha mikro milik Pihak Kedua.
PASAL 2
NOMINAL PINJAMAN
Pihak Pertama memberikan pinjaman uang kepada Pihak Kedua sebesar Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) secara tunai pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.
PASAL 3
JANGKA WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN
Pihak Kedua bersedia mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 14 April 2025 hingga 14 Oktober 2025.
Pengembalian pinjaman dilakukan secara angsuran bulanan sebesar Rp2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap tanggal 14 setiap bulannya.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Pihak Pertama:
Bank BCA
No. Rekening: 1234567890
Atas Nama: Andi Prasetyo
PASAL 4
KOMPENSASI DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
Apabila Pihak Kedua terlambat melakukan pembayaran lebih dari 7 (tujuh) hari dari tanggal jatuh tempo, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per hari.
Jika keterlambatan pembayaran berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari, maka Pihak Pertama berhak membawa permasalahan ini ke jalur hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
PASAL 5
PERNYATAAN DAN PENUTUP
Perjanjian ini dibuat atas dasar kesepakatan bersama dan dalam kondisi sadar tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Segala bentuk perubahan atas isi perjanjian ini hanya dapat dilakukan secara tertulis dan disetujui oleh kedua belah pihak.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Demikian surat perjanjian hutang piutang ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 14 April 2025.
Pihak Pertama
(Andi Prasetyo)
Pihak Kedua
(Budi Santoso)
Saksi-saksi:
Nama: Rina Ayu Pratiwi
Alamat: Jl. Merpati No. 12, Jakarta Selatan
Tanda tangan: _______________
Nama: Dodi Firmansyah
Alamat: Jl. Cendrawasih No. 17, Jakarta Timur
Tanda tangan: _______________
Buat Surat Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Jaminan dengan Ahlinya
Dalam dunia keuangan, memiliki surat perjanjian hutang piutang yang jelas dan sah adalah langkah penting untuk melindungi hak-hak Anda sebagai pemberi atau penerima pinjaman. Dengan memahami struktur dan isi dari surat perjanjian tersebut, Anda dapat memastikan bahwa semua pihak terlibat memahami hak dan kewajiban mereka.
Debt Recovery Indonesia (DRI) hadir untuk mendukung Anda dalam proses penagihan piutang komersial dengan pendekatan yang legal dan etis, termasuk melakukan pembuatan surat perjanjian hutang piutang tanpa atau dengan jaminan.
Sebagai brand service dari kantor hukum yang berpengalaman, DRI tidak hanya menawarkan jasa penagihan, tetapi juga memberikan pemahaman mendalam tentang aspek hukum yang mengatur hutang piutang. Dengan lebih dari 20 tahun pengalaman dan 75.000 perkara yang ditangani, DRI siap membantu Anda mengelola utang dengan cara yang efektif dan profesional.
Dengan menggunakan jasa DRI, Anda tidak hanya mendapatkan solusi penagihan yang praktis, tetapi juga dukungan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jangan ragu untuk menjadikan DRI sebagai mitra terpercaya Anda dalam mengatasi masalah hutang piutang. Dengan pendekatan personal dan psikologis yang dimiliki DRI, Anda akan merasakan perbedaan dalam proses penagihan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada hasil.