Apakah hutang piutang bisa dipidanakan? Pertanyaan ini adalah salah satu pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh orang-orang yang mau mulai berhutang. Hutang sendiri adalah salah satu hal yang sangat sensitif namun banyak dilakukan oleh orang-orang saat ini. Selain menjadi jalan pintas untuk mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat, hutang juga dapat menjadi solusi manakala seseorang membutuhkan modal untuk usaha dengan jumlah yang besar. Jika Anda ingin tahu lebih lanjut mengenai hutang, mulai dari penyebab hutang bisa macet hingga apakah hutang piutang dapat dipidana atau tidak, simak artikel ini sampai habis.
Pengertian Hutang
Pada dasarnya hutang adalah suatu moment di mana satu pihak menerima uang dari pihak lain dengan catatan akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Di mana pihak yang menerima uang tersebut dinamakan penghutang sementara pihak yang memberikan uang adalah pemberi hutang.
Hutang sendiri dapat berasal dari berbagai sumber yang berbeda. Sebagai contoh, jika seseorang meminjam uang pada tetangga atau orang terdekat maka hal tersebut disebut dengan hutang pribadi. Umumnya hutang pribadi sendiri tidak memiliki jaminan atau perjanjian tertulis. Mereka hanya didasarkan pada kepercayaan pada masing-masing pihak.
Sedangkan di sini lain, ada yang namanya hutang korporat. Di mana jenis hutang ini adalah hutang yang dilakukan oleh seseorang pada korporat atau instansi-instansi tertentu. Seperti seseorang yang meminjam uang di bank. Umumnya jenis hutang ini memerlukan jaminan dalam prosesnya. Selain itu, ada banyak dokumen dan perjanjian yang harus disetujui oleh kedua belah pihak dalam jenis hutang ini.
Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa hutang adalah proses pinjam dan meminjam uang yang mengharuskan peminjam uang untuk mengembalikan uang tersebut pada peminjam pada jangka waktu tertentu.
Baca juga: Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang Terbaru
Penyebab Hutang Macet
Saat ini ada banyak kasus hutang yang macet bahkan sulit untuk ditagih. Hal ini sebenarnya dapat terjadi karena beberapa penyebab tertentu. Beberapa penyebab tersebut diantaranya adalah:
1. Penggunaan Hutang untuk Kebutuhan Konsumtif
Penyebab hutang macet yang pertama adalah penggunaan hutang untuk kebutuhan yang konsumtif. Di mana maksud dalam poin ini ialah Anda berhutang hanya untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup semata. Sehingga uang hasil hutang Anda tidak menghasilkan apa-apa.
Dalam skala kecil mungkin hal itu tidak akan terlalu menimbulkan masalah. Namun, umumnya hal ini akan menimbulkan kecanduan hingga akhirnya Anda akan terus meminjam untuk memenuhi gaya hidup Anda. Di mana pada akhirnya akan membuat Anda terlilit hutang sehingga proses pelunasan hutang Anda akan terhambat dan berakhir macet.
Untuk mengatasi hal ini, disarankan Anda hanya akan berhutang untuk kebutuhan-kebutuhan penting. Sebagai contoh, membuka usaha, melakukan investasi, dan kegiatan produktif lainnya.
2. Pengelolaan Keuangan yang Kurang Baik
Penyebab lain yang dapat membuat hutang macet adalah pengelolaan uang yang kurang baik. Dalam melakukan pinjaman terutama dalam skala yang besar sebaiknya diiringi dengan rencana pengelolaan uang yang matang juga. Jangan sampai uang yang Anda peroleh dari hutang hanya akan terbuang sia-sia karena salah pengelolaan.
Selain itu, pastikan juga Anda mengambil pinjaman dalam skala yang masih Anda sanggup untuk melunasinya. Jangan sampai Anda mengambil pinjaman yang terlalu besar untuk diri Anda sendiri. Hal ini hanya akan menimbulkan kesulitan bagi Anda di kemudian hari yang pada akhirnya akan membuat hutang Anda macet.
Mengajukan bantuan finansial mengharuskan adanya pemahaman pribadi estimasi total nominal yang dibutuhkan dan kemampuan melunasinya. Sebagai contoh, apabila untuk membangun usaha, Anda memerlukan Anda 80 juta. Oleh karenanya, usahakan untuk meminjam tidak jauh lebih dari jumlah tersebut.
Jangan sampai Anda mengajukan pinjaman dengan batas nilai pembiayaan yang terlalu tinggi sebab apabila situasi ekonomi menjadi tidak stabil dan pemasukan terganggu, pelunasan pembayaran utang akan terhambat. Selain itu, ketika proses pembayaran hutang terganggu hal ini juga akan memungkinkan Anda terkena bunga yang lebih besar. Sehingga pada akhirnya Anda perlu mengeluarkan uang yang lebih banyak untuk melunasi hutang.
Akibat Hutang Macet
Setelah mengetahui penyebab hutang macet, Anda juga harus tahu akibat yang ditimbulkan dari hutang macet. Berikut ini adalah beberapa akibat yang ditimbulkan dari hutang macet yang telah kami rangkum:
Baca juga: Jasa Penagihan Hutang Bisnis yang Dipercaya 400+ Perusahaan
1. Bunga yang Lebih Tinggi
Akibat dari hutang yang macet yang pertama adalah terkena bunga yang lebih tinggi. Seperti yang sudah kami sebutkan sebelumnya, bahwa ketika hutang Anda macet dalam proses pelunasannya hal itu akan membuat bunga yang harus Anda tanggung semakin besar. Hal ini sebenarnya merupakan praktik umum yang terjadi dalam proses hutang piutang. Di mana tindakan ini dilakukan atas dasar memberi pelajaran agar tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.
Oleh sebab itu, disarankan Anda untuk tetap membayar hutang sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Sehingga Anda akan terhindar dari beban bunga yang besar yang pada akhirnya dapat mengurangi kerugian yang Anda tanggung dalam proses pembayaran hutang piutang.
2. Sulit Mengajukan KPR
Dampak lain yang ditimbulkan dari hutang yang macet adalah sulitnya mengajukan KPR. Di mana hal ini bisa terjadi karena umumnya saat pengajuan KPR pihak bank akan selalu melihat riwayat kredit seseorang. Sehingga ketika Anda memiliki riwayat kredit yang sempat macet atau sempat terlilit hutang maka bank akan sulit percaya pada Anda.
Hal ini terjadi bukan tanpa sebab, karena umumnya KPR memerlukan biaya besar untuk pelunasannya. Selain itu, waktu untuk pelunasannya pun umumnya dilakukan dalam jangka waktu lama, mulai dari 5 tahunan maupun lebih. Untuk itu, jika Anda memiliki riwayat kredit yang buruk pihak bank akan berpikir Anda adalah seseorang yang tidak bisa dipercaya dan tidak bisa bertanggung jawab. Sehingga pada akhirnya permintaan KPR Anda akan ditolak.
3. Sulit Mendapatkan Pinjaman dari Instansi Lain
Ketika berbicara mengenai hutang piutang, baik itu antar personal maupun dengan perusahaan salah satu kunci yang dapat menjamin keberhasilan adalah adanya rasa saling percaya. Untuk itu, jika Anda pernah memiliki riwayat hutang macet, hal itu malah akan membuat Anda sulit mendapatkan hutang di waktu yang akan datang.
Di mana dari segi personal, akan banyak orang yang mulai mempertanyakan rasa tanggung jawab yang Anda miliki. Mereka tidak akan mau meminjamkan uang pada seseorang yang pernah memiliki riwayat hutang macet. Hal itu pun sama bila Anda meminjam uang di perusahaan ataupun bank. Mereka akan sulit memberikan Anda pinjaman atau hutang khususnya dalam jumlah besar jika Anda pernah memiliki riwayat hutang macet sebelumnya.
Apakah Hutang Piutang Bisa Dipidanakan?
Setelah mengetahui mengenai berbagai hal tentang hutang piutang, saatnya menjawab pertanyaan utama Anda, yaitu apakah orang yang berhutang bisa dipidanakan? Maka dengan tegas, jawaban dari pertanyaan itu adalah iya. Di mana menurut pandangan hukum, hutang piutang yang sah secara hukum dapat berubah menjadi hukum pidana jika terdapat kebohongan atau tipu muslihat di dalamnya. Oleh sebab itu, seorang penghutang maupun pihak yang memberi hutang dapat membuat laporan ke polisi tentang tindak pidana penipuan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pidana yang dijatuhkan di atas terjadi jika ada penipuan atau tipu muslihat. Hal berbeda jika seseorang penghutang tidak mampu membayar sama sekali hutangnya. Maka akan berlaku Pasal 19 ayat (2) UU HAM, yang berbunyi:
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Untuk itu, melalui bunyi pada pasal tersebut, seharusnya seseorang tidak dapat dipidana walaupun ada laporan untuk memenjarakannya. Hal itu karena seseorang yang benar-benar tidak mampu dalam membayar utang tidak boleh dipidana.
Kesimpulan
Itulah tadi pembahasan mengenai hutang piutang beserta jawaban mengenai apakah hutang piutang bisa dipidanakan atau tidak. Melalui penjelasan di atas, seharusnya Anda sudah paham bahwa hutang bisa menjadi sesuatu hal yang sangat sensitif sehingga perlu perencanaan yang baik dan juga matang untuk melakukannya.
Jika Anda memiliki permasalahan soal hutang, khususnya terkait dengan sulitnya menagih hutang pada beberapa pihak tertentu, Anda bisa menggunakan jasa Debt Recovery Indonesia (DRI). Di mana kami adalah jasa hukum penagihan piutang komersial yang sudah berpengalaman hampir 20 tahun. Dengan lebih dari 75.000 perkara penagihan yang sudah kami tangani, akan kami bantu Anda untuk melakukan penagihan hutang secara praktis, legal, dan etis. Jika Anda tertarik, jangan ragu untuk hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi lebih lanjut dengan tim ahli kami