Artikel ini akan mengulas dasar hukum utang piutang di Indonesia dari perspektif perdata, pidana, dan agama Islam.

Dasar Hukum Hutang Piutang yang Wajib Diketahui

Hutang piutang adalah bagian dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang sudah ada sejak lama. Dalam praktiknya, kegiatan ini terjadi baik secara lisan maupun tertulis, dalam lingkup perorangan maupun lembaga, serta dengan atau tanpa jaminan. Meski terlihat sederhana, urusan hutang piutang memiliki konsekuensi hukum yang sangat penting. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memahami dasar hukum yang mengatur praktik hutang piutang agar terhindar dari sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari.

Dasar Hukum Hutang Piutang di Indonesia

Utang piutang adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia. Pengaturan hukum terkait utang piutang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak pihak yang terlibat, serta mencegah penyalahgunaan dalam praktiknya. Artikel ini akan mengulas dasar hukum utang piutang di Indonesia dari perspektif perdata, pidana, dan agama Islam.

Dasar Hukum Hutang Piutang Perspektif Perdata 

Dalam ranah hukum perdata, utang piutang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Beberapa pasal penting yang menjadi dasar hukum adalah:

Pasal 1313 KUHPer, definisi perjanjian sebagai kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk saling mengikatkan diri.

Pasal 1320 KUHPer: Syarat sah perjanjian, yaitu: kesepakatan para pihak, kecakapan hukum pihak-pihak yang bersepakat, kecakapan hukum pihak-pihak yang bersepakat, objek yang jelas dan sebab yang halal.

Pasal 1754 KUHPer: Mengatur khusus tentang perjanjian utang piutang sebagai bentuk perjanjian pinjam-meminjam. Pihak pertama menyerahkan barang yang dapat habis kepada pihak kedua, dengan kewajiban mengembalikannya dalam jumlah dan kondisi yang sama.

Prinsip-prinsip dasar seperti asas kebebasan berkontrak dan itikad baik juga menjadi landasan penting dalam perjanjian utang piutang.

Baca Juga : Penagihan Piutang: Definisi, Prosedur dan Solusinya

Ranah Pidana dalam Sengketa Utang Piutang

Meskipun utang piutang pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata, terdapat situasi tertentu di mana sengketa utang dapat masuk ke ranah pidana. Hal ini terjadi apabila ditemukan unsur kebohongan atau tipu muslihat dalam proses pinjam-meminjam. Dasar hukum pidana terkait hal ini meliputi:

  • Pasal 372 KUHP: Penggelapan, yaitu tindakan melawan hukum untuk memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
  • Pasal 378 KUHP: Penipuan, yaitu tindakan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.

Namun, perlu dicatat bahwa ketidakmampuan membayar utang karena alasan finansial tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menegaskan bahwa ketidakmampuan memenuhi kewajiban perjanjian adalah ranah perdata.

Dasar Hukum Utang Piutang dalam Islam

Dalam Islam, utang piutang diperbolehkan selama dilakukan sesuai syariat dan bertujuan membantu sesama. Prinsip dasar utang piutang dalam Islam meliputi:

  1. Rukun Utang Piutang
  • Dua pihak yang berakad (kreditur dan debitur).
  • Harta yang dihutangkan harus jelas sifat dan nilainya.
  • Sighat (ijab kabul) sebagai bentuk kesepakatan antara kedua belah pihak.
  1. Adab dan Kewajiban
  • Membayar utang adalah wajib dan tidak boleh ditunda.
  • Menulis perjanjian utang sesuai anjuran Al-Qur’an (Surah Al-Baqarah ayat 282).
  • Islam juga menekankan pentingnya niat baik dalam berhutang serta larangan menyalahgunakan transaksi untuk tujuan tidak halal.

Baca Juga : Wajib Tahu Ini Perbedaan Hutang dan Piutang serta Contohnya!

Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian Hutang Piutang

Agar perjanjian hutang piutang dianggap sah secara hukum di Indonesia, empat syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata harus terpenuhi:

  • Kesepakatan Para Pihak (Consent): Kedua belah pihak harus sepakat tanpa paksaan, penipuan, atau kekeliruan. Contoh: Kesepakatan tertulis dalam surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai.
  • Kecakapan Hukum: Pihak yang terlibat harus cakap hukum (minimal 21 tahun atau sudah menikah, tidak dalam pengampuan).
  • Objek yang Jelas: Jumlah hutang, bunga (jika ada), dan jangka waktu pembayaran harus spesifik. Contoh: Pinjaman Rp10 juta dengan bunga 2% per bulan dan jatuh tempo 6 bulan.
  • Sebab yang Halal: Tujuan hutang tidak boleh melanggar hukum atau moral. Contoh: Pinjaman untuk modal usaha, bukan kegiatan ilegal.

Contoh Perjanjian Sah:

  • Surat perjanjian bermaterai Rp10.000 yang mencantumkan identitas lengkap, jumlah pinjaman, jadwal pembayaran, dan sanksi keterlambatan.

Dasar Hukum Hutang Piutang: Kewajiban dan Hak Debitur dan Kreditor

1. Debitur

Kewajiban:

  • Melunasi hutang tepat waktu beserta bunga (jika disepakati).
  • Memberikan jaminan (jika ada dalam perjanjian).

Hak:

  • Meminta bukti pelunasan resmi dari kreditor.
  • Dilindungi dari praktik penagihan tidak etis (misalnya ancaman atau intimidasi).

2. Kreditor

Kewajiban:

  • Menyerahkan dana sesuai kesepakatan.
  • Memberikan informasi jelas tentang syarat pinjaman, termasuk bunga dan denda.

Hak:

  • Menagih hutang sesuai perjanjian.
  • Mengajukan gugatan ke pengadilan jika terjadi wanprestasi.

Dasar Hukum: Penyelesaian Sengketa Hutang Piutang

Adapun mekanisme penyelesaian sengketa hutang piutang ini bisa diselesaikan melalui beberapa cara berikut, seperti:

  • Negosiasi Langsung: diskusi informal untuk restrukturisasi hutang.
  • Mediasi: melibatkan pihak ketiga netral (contoh: lembaga keuangan atau LBH).
  • Somasi: surat peringatan resmi sebelum gugatan hukum.
  • Gugatan Perdata: diajukan ke pengadilan jika mediasi gagal. Contoh kasus: Gugatan Rp3 miliar terhadap Wabup Sidoarjo yang diangsur hingga 2020.
  • Pelaporan Pidana: jika ada indikasi penipuan atau penggelapan (Pasal 378 KUHP).

Contoh Kasus:

  • Kasus Subandi (Wakil Bupati Sidoarjo) yang digugat karena gagal melunasi hutang Rp3 miliar. Pengadilan memutuskan sisa hutang Rp1,1 miliar harus dibayar.

Pencegahan dan Penanganan Hutang Piutang yang Bermasalah

Pencegahan

  • Batasi hutang maksimal 30% dari penghasilan bulanan.
  • Buat perjanjian tertulis dengan klausul jelas, termasuk sanksi keterlambatan.
  • Hindari “gali lubang tutup lubang” dengan mengambil pinjaman baru.

Penanganan

  • Restrukturisasi Hutang: ubah jadwal atau besaran angsuran melalui negosiasi.
  • Lelang Jaminan: jika debitur gagal bayar, kreditor dapat mengeksekusi jaminan.
  • Konsolidasi Hutang: gabungkan beberapa hutang menjadi satu pinjaman dengan bunga lebih rendah.
  • Konsultasi Hukum: gunakan jasa pengacara atau debt collector berlisensi untuk penagihan profesional.

Tips Penting

  • Selalu verifikasi kemampuan finansial debitur sebelum memberi pinjaman.
  • Prioritaskan pelunasan utang berjangka pendek terlebih dahulu.

Dengan memahami hak, kewajiban, dan mekanisme hukum, risiko sengketa hutang piutang dapat diminimalkan.

Peran Jasa Hukum Penagihan Hutang Komersial 

Dalam dunia bisnis, piutang adalah bagian yang tidak terhindarkan. Namun sayangnya, tidak semua piutang dapat ditagih dengan mudah. Ketika klien atau rekan bisnis mulai menghindar, menunda, atau bahkan menolak membayar kewajibannya, maka disitulah peran jasa hukum penagihan piutang menjadi sangat krusial.

Salah satu penyedia jasa yang menonjol dalam bidang ini adalah Debt Recovery Indonesia (DRI). Berbeda dari collection agency biasa, DRI merupakan brand service dari kantor hukum yang memang memiliki spesialisasi dalam penagihan piutang komersial. Artinya, pendekatan yang digunakan tidak sekadar menagih, tetapi juga mempertimbangkan aspek hukum, psikologis, dan personal secara menyeluruh.

DRI mengusung konsep penagihan hybrid. Mereka tidak hanya mengandalkan kekuatan hukum, tetapi juga memahami pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan pihak debitur. Pendekatan ini membuat proses penagihan menjadi lebih etis, praktis, dan legal, sehingga menjaga reputasi klien tetap terjaga di mata publik maupun mitra usaha lainnya.

Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, serta telah menangani 75.000+ perkara dan melayani lebih dari 500 klien nasional hingga multinasional, DRI telah membuktikan bahwa penagihan piutang bisa dilakukan dengan cara yang profesional dan tetap beretika.

Bagi Anda yang sedang menghadapi kesulitan dalam menyelesaikan piutang usaha, mempercayakan prosesnya kepada pihak yang tepat seperti DRI bisa menjadi solusi efektif tanpa harus kehilangan fokus dalam menjalankan bisnis utama Anda.

Contact us now!

to discuss your debt recovery needs and take the first step towards financial recovery.