Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Terbaru

Surat perjanjian utang hutang adalah salah satu dokumen penting yang sering disepelekan. Hal ini sangat memalukan, padahal dengan menggunakan surat tersebut seseorang akan meminimalkan tindakan kondisi ataupun tindakan semena-mena dari penyedia hutang. Jika Anda masih belum tahu mengenai surat perjanjian hutang hutang ini, mari simak penjelasan lengkapnya dan contoh surat perjanjian hutang piutang berikut ini.

Apa Itu Surat Perjanjian Hutang Piutang

Surat perjanjian hutang hutang pada dasarnya adalah sebuah dokumen penting yang didalamnya berisi perjanjian antara si penerima hutang dan pemberi hutang. Dalam perjanjian tersebut juga terdapat berbagai aturan dan kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak selama proses hutang piutang terjadi. Selain itu, di dalam dokumen hutang hutang juga umumnya terdapat sejumlah nominal uang yang harus dibayar oleh peminjam, waktu pelunasannya, hingga cara pembayaran serta berbagai macam hal penting lainnya.

Surat perjanjian hutang piutang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak bersifat mengikat. Di mana ikatan tersebut hanya bisa diputus oleh kesepakatan kedua belah pihak tersebut maupun dengan beberapa persyaratan khusus. Jika nantinya ada satu pihak yang mengingkari surat perjanjian ini, pihak tersebut bisa terjerat masalah hukum yang serius bahkan bisa dijatuhkan pidana.

Baca juga: Jasa Penagihan Hutang Bisnis yang Dipercaya 400+ Perusahaan

Komponen dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang

Dalam surat perjanjian hutang piutang ada beberapa komponen penting yang harus diperhatikan. Berikut beberapa komponen penting tersebut:

  1. Tanggal surat dibuat
  2. Identitas diri pihak-pihak yang terlibat, baik pemberi hutang maupun penerima hutang
  3. Besar nilai pinjaman yang diberikan
  4. Penting juga untuk mencantumkan tujuan pinjaman agar jelas
  5. Metode yang digunakan untuk membayar atau mencicil pinjaman
  6. Waktu atau periode untuk pelunasan pinjaman
  7. Barang yang digunakan untuk jaminan
  8. Ganti rugi manakala proses hutang piutang tidak berjalan lancar
  9. Penyelesaian perselisihan manakala dalam proses hutang piutang muncul masalah
  10. Sanksi yang akan diterima bila pinjaman tidak dilunasi ataupun lewat jatuh tempo
  11. Tanda tangan resmi dan nama terang penerima dan penerima hutang
  12. Materai untuk keresmian dokumen, yang mana hal ini sesuai dengan UU 13/1985

Selain komponen-komponen yang sudah kami sebutkan di atas, disarankan juga untuk menyiapkan saksi dari pihak ketiga. Hal ini dilakukan agar nantinya bilamana ada yang mengingkari perjanjian yang dibuat maka saksi tersebut yang akan menjelaskan perjanjian yang sebenarnya. Selain itu, masukkan juga pasal dan juga ayat hukum yang mengikat transaksi hutang piutang tersebut.

Fungsi Surat Perjanjian Hutang Piutang

Surat perjanjian hutang piutang sangat penting untuk dibuat dalam transaksi hutang piutang. Di mana dengan menggunakan surat ini Anda bisa menjamin proses transaksi hutang piutang berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Selain itu, ada beberapa fungsi lain dari surat hutang piutang ini, diantaranya adalah:

Baca juga: Debt Collector Legal: Penggunaan dan Aturannya di Indonesia

1. Memastikan Pihak-Pihak yang Terlibat

Fungsi surat hutang piutang yang pertama adalah untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hutang piutang berjalan sesuai dengan kesepakatan. Dalam hal ini, Anda juga harus memastikan bahwa identitas yang ada di dalam surat perjanjian tersebut sesuai dengan identitas semua orang yang terlibat dalam transaksi hutang piutang. Hal ini sangat penting sebab nantinya jika ada perselisihan pihak ketiga atau pihak luar dapat mengidentifikasi identitas setiap orang yang terlibat dalam transaksi hutang piutang tersebut.

2. Bukti Kapan Utang Piutang Dimulai dan Berapa Nominalnya

Dalam surat hutang piutang yang dibuat juga perlu mencantumkan kapan proses hutang piutang dimulai. Hal ini guna dijadikan bukti secara hukum manakala terjadi sebuah perselisihan. Selain itu, dalam surat tersebut harus tercantum jumlah nominal yang perlu dibayarkan dan juga bunga yang dibebankan. Hal ini agar pihak penghutang tidak mengalami kerugian karena membayar nominal hutang lebih dari yang seharusnya.

3. Meminimalisasi Risiko Kecurangan

Adanya bukti tertulis dalam proses hutang piutang juga meminimalisir adanya tindak kecurangan dalam proses tersebut. Sebab, saat ini banyak tindakan kecurangan yang terjadi terkait dengan proses hutang piutang. Untuk itu, dengan membuat surat perjanjian yang jelas dan memperhatikan setiap detailnya dengan baik, maka Anda dapat meminimalisir tindak kecurangan yang terjadi.

4. Mencegah Terjadinya Konflik

Surat perjanjian hutang juga dapat dijadikan sebuah sebuah pelindung bila nantinya muncul konflik saat proses hutang piutang masih berlangsung. Konflik dalam hal ini sendiri biasanya muncul dikarenakan perbedaan pendapat maupun merasa dirugikan oleh satu pihak. Sehingga dengan adanya surat perjanjian tersebut hal itu bisa menjadi bukti bilamana satu pihak perlu diingatkan tentang perjanjian yang sudah disepakati. Dengan begitu surat perjanjian tersebut akan meminimalisir terjadinya konflik dalam proses hutang piutang.

Tidak hanya itu. surat hutang piutang ini juga bisa menjadi bukti yang sah secara hukum manakala ada satu pihak yang mangkir. Sehingga dengan adanya surat ini, pihak yang mangkir tersebut harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan membayar kerugian sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Setelah mengetahui dasar-dasar mengenai surat perjanjian hutang piutang, kini saatnya Anda mengetahui contoh surat perjanjian hutang piutang yang benar. Berikut beberapa contoh surat perjanjian hutang piutang yang telah kami rangkum:

1. Contoh Surat Perjanjian Hutang Jaminan

Pada hari ini, Rabu 3 April 2024, telah ditandatangani suatu perjanjian hutang piutang uang antara kedua pihak yaitu:

  1. Mahmud Budi, bertempat tinggal di Jalan Melati RT.008/01 Kec. Katapang, Kota Bandung, dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
  2. Nunung Ruhmini beralamat di Kp. Cisauk Desa Sampora RT.002/004 Kec. Cisauk Kab. Tangerang, dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.

Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan bahwa:

  1. Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA telah meminjam dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp20.000.000, (dua puluh juta rupiah).
  2. Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut dan sekalian mengenai pemberian jaminan surat tanah berikut dengan bidang tanahnya tersebut kedua belah pihak bermaksud hendak menetapkan dalam suatu perjanjian.

Pasal 1

JUMLAH PINJAMAN

PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan pengembalian uang selama 3 Bulan.

Pasal 2

PENYERAHAN PINJAMAN

PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dan PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerimanya dengan menandatangani bukti penerimaan (kuitansi) yang sah.

Pasal 3

BUNGA

  1. Atas hutang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga setiap bulannya sebesar 10% (sepuluh persen) oleh PIHAK KEDUA.
  2. Pihak yang dikenakan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah sisa hutang yang belum dibayar oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 4

SISTEM PENGEMBALIAN

PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan, per tanggal 18 sampai pengembalian uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut.

Pasal 5

BIAYA PENAGIHAN

  1. Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini, diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

PENGEMBALIAN SEKALIGUS

  1. Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apapun juga lalai atau ingkar dari perjanjian ini, namun masih ada hutang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu 2 bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
  2. Pihak yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA. Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, apabila PIHAK PERTAMA lalai memenuhi salah satu kewajibannya, yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
  3. Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, untuk diletakan dibawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
  4. Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
  5. Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.

Pasal 7

KUASA

  1. PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA, untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang serta memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi hutang PIHAK PERTAMA.
  2. Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan perjanjian ini, adalah bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir, karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga.

Pasal 8

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Apabila terdapat hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak menyelesaikan surat tersebut, maka surat tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 9

LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian utang ini, akan diatur lebih lanjut dalam bentuk surat menyurat dan atau addendum perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang merupakan salah satu kesatuan atau bagian yang tidak terpisahkan dari ini.

Pasal 10

PENUTUP

Perjanjian Hutang Piutang uang ini dibuat rangkap 2 (dua), di atas kertas bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(MAHMUD BUDI) (NUNUNG RUHMINI)

SAKSI-SAKSI:

(……………………………………..)

 

2. Surat Hutang Piutang Tanpa Jaminan

Pada (hari/tanggal/tahun), kami yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang, dengan keterangan sebagai berikut:

Nama:

Alamat:

Pekerjaan:

No.KTP/No. HP:

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama:

Alamat:

Pekerjaan:

No.KTP/No. HP:

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Melalui surat perjanjian utang piutang ini, disetujui oleh kedua belah pihak sebagaimana dengan ketentuan yang tercantum dibawah ini:

  1. PIHAK PERTAMA telah mengajukan pinjaman sebesar Rp ____________________ kepada PIHAK KEDUA yang di mana uang itu adalah hutang atau pinjaman.
  2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp ____________________ setiap Minggu selama _________________ dan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
  3. Apabila dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA bersedia dikenakan Sanksi/Denda dari PIHAK KEDUA.
  4. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar, tanpa tekanan dari pihak manapun, bertempat di ___________________ pada hari, tanggal, bulan serta tahun seperti tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(________________) (________________)

Kesimpulan

Demikian tadi pembahasan mengenai surat perjanjian dalam proses hutang hutang dan juga contoh surat perjanjian hutang hutang yang telah kami rangkum. Dengan melalui artikel ini, kami harap Anda sudah memahami pentingnya surat perjanjian dalam proses hutang hutang. 

Namun, jika Anda benar-benar tidak mengerti sama sekali mengenai perjanjian utang maka Anda dapat menggunakan jasa Debt Recovery Indonesia (DRI). Di mana kami adalah jasa hukum pengumpulan piutang komersial yang telah berpengalaman hampir 20 tahun dan telah melayani ratusan klien baik secara nasional dan multinasional. Dengan menggunakan jasa kami akan kami memastikan penagihan hutang Anda akan dilakukan dengan metode yang praktis, legal, dan etis. Jadi, tunggu apalagi? Segera hubungi kami sekarang untuk berkonsultasi lebih lanjut tentang layanan kami.

Contact us now!

to discuss your debt recovery needs and take the first step towards financial recovery.