Kasus penagihan utang yang berujung pada intimidasi, perampasan, bahkan kekerasan fisik masih kerap terjadi di Indonesia. Publik sering bertanya: ketika debt collector bertindak arogan atau melanggar hukum, siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab? Apakah individu penagihnya saja, atau perusahaan jasa keuangan yang mempekerjakan mereka juga ikut menanggung konsekuensi?
Sebagai praktisi yang memahami regulasi sektor keuangan, kami melihat bahwa jawabannya tidak sesederhana “siapa yang salah di lapangan”. Tanggung jawab dalam praktik penagihan utang diatur secara tegas dalam regulasi, khususnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam kerangka perlindungan konsumen, perilaku debt collector bukan hanya urusan personal, tetapi juga menjadi tanggung jawab institusi yang memberikan kuasa.
Baca Juga : Bagaimana Etika Debt Collector dalam Penagihan Hutang?
Pertanggungjawaban Menurut POJK
Dalam industri jasa keuangan, debt collector umumnya bekerja atas nama atau sebagai pihak ketiga yang mewakili Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), seperti perusahaan pembiayaan atau leasing. Karena itu, segala aktivitas penagihan yang dilakukan tidak berdiri sendiri.
Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK menegaskan beberapa poin penting:
1. Kewajiban Pencegahan oleh PUJK
Pasal 7 mengatur bahwa PUJK wajib mencegah direksi, pegawai, maupun pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingannya dari tindakan:
- Menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum
- Menyalahgunakan kewenangan
- Melakukan perbuatan yang merugikan konsumen
Artinya, perusahaan tidak bisa lepas tangan dengan alasan “itu ulah oknum”. Jika debt collector bertindak atas nama perusahaan, maka perusahaan wajib memastikan sejak awal bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, PUJK juga wajib memiliki dan menerapkan kode etik perlindungan konsumen. Ini bukan formalitas administratif, melainkan standar perilaku yang harus dijalankan dalam setiap proses penagihan.
2. Tanggung Jawab atas Kerugian Konsumen
Pasal 8 POJK Nomor 6 Tahun 2022 mempertegas bahwa:
“PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi, pegawai, maupun pihak ketiga yang mewakili kepentingannya.”
Dengan kata lain, jika debt collector melakukan tindakan yang melanggar hukum, misalnya intimidasi, ancaman, atau perampasan barang tanpa prosedur sah, dan konsumen mengalami kerugian, maka perusahaan pembiayaan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Namun, regulasi juga memberikan ruang pembelaan bagi perusahaan. Jika dapat dibuktikan bahwa konsumen turut melakukan pelanggaran atau wanprestasi yang signifikan, tanggung jawab dapat dianalisis secara proporsional.
Perbedaan Tanggung Jawab: Administratif, Perdata, dan Pidana
Untuk memahami secara komprehensif, kita perlu membedakan jenis tanggung jawab hukum yang mungkin timbul.
1. Tanggung Jawab Administratif
Dalam konteks pengawasan OJK, sanksi administratif biasanya dijatuhkan kepada perusahaan pembiayaan (PUJK), bukan langsung kepada debt collector. Bentuk sanksinya dapat berupa:
- Teguran tertulis
- Denda administratif
- Pembatasan kegiatan usaha
- Hingga pencabutan izin
Ini menunjukkan bahwa regulator melihat perusahaan sebagai pihak utama yang harus mengontrol perilaku mitranya.
2. Tanggung Jawab Perdata
Dalam ranah perdata, konsumen dapat menggugat:
- Debt collector sebagai pelaku langsung
- Perusahaan pembiayaan sebagai pemberi kuasa
Dasarnya adalah hubungan hukum dalam perjanjian dan prinsip tanggung jawab pemberi kerja terhadap pihak yang bertindak atas namanya. Jika terbukti ada kelalaian pengawasan atau sistem yang tidak memadai, perusahaan bisa ikut dimintai ganti rugi.
3. Tanggung Jawab Pidana
Berbeda dengan administratif dan perdata, dalam konteks pidana tanggung jawab umumnya dibebankan pada individu pelaku.
Jika debt collector melakukan:
- Pengancaman
- Pemaksaan
- Perampasan
- Kekerasan fisik
- Pencemaran nama baik
Maka ia dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP atau peraturan lainnya.
Namun demikian, dalam kondisi tertentu, jika perusahaan terbukti mengetahui dan membiarkan praktik ilegal tersebut, penyelidikan dapat berkembang lebih luas.
Batasan Etika yang Tidak Boleh Dilanggar oleh Debt Collector
Dalam praktik penagihan, ada tiga hal yang secara tegas dilarang:
- Menggunakan ancaman
- Melakukan tindakan yang mempermalukan debitur
- Memberikan tekanan fisik maupun verbal
Debt collector juga wajib membawa dokumen legal saat melakukan penagihan, antara lain:
- Kartu identitas resmi
- Sertifikat profesi penagihan dari LSP
- Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
- Bukti wanprestasi debitur
- Salinan sertifikat jaminan fidusia (jika terkait objek fidusia)
Ketentuan ini merujuk pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dokumen tersebut penting untuk mencegah sengketa dan memastikan proses penagihan memiliki dasar hukum yang jelas.
Lalu, Apakah Konsumen Selalu Benar?
Dan sebagai informasi, perlu ditegaskan bahwa perlindungan konsumen bukan berarti membenarkan wanprestasi. Konsumen juga memiliki kewajiban untuk:
- Membaca kontrak dengan teliti
- Memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu
- Tidak menghindari komunikasi dengan kreditur
Gagal bayar akan tercatat dalam sistem informasi kredit dan dapat mempengaruhi akses pembiayaan di masa depan.
Regulasi mengedepankan keseimbangan: hak konsumen dilindungi, tetapi kewajiban tetap harus dijalankan.
Prinsip Strict Liability: Perusahaan Tidak Bisa Lepas Tangan
Dalam pendekatan hukum modern, dikenal dengan prinsip atau konsep strict liability atau tanggung jawab mutlak. Prinsip ini menyatakan bahwa suatu pihak dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan secara langsung.
Dalam konteks debt collector, jika perusahaan tidak memiliki sistem pencegahan yang memadai, misalnya tidak melakukan pelatihan, pengawasan, atau seleksi ketat, maka kelalaian tersebut bisa menjadi dasar tanggung jawab.
Artinya, perusahaan tidak cukup hanya berkata “itu kesalahan individu”. Mereka harus membuktikan bahwa:
- Sudah ada SOP yang jelas
- Ada pengawasan aktif
- Ada mekanisme pengaduan konsumen
- Ada sanksi internal bagi pelanggaran
Tanpa itu, risiko tanggung jawab tetap melekat.
Jika konsumen menghadapi tindakan debt collector yang melanggar hukum, langkah yang dapat dilakukan:
- Dokumentasikan kejadian (rekaman, saksi, bukti komunikasi).
- Laporkan ke perusahaan pembiayaan.
- Ajukan pengaduan ke OJK melalui layanan konsumen.
- Laporkan ke kepolisian jika terdapat unsur pidana.
Sistem hukum Indonesia memberikan ruang perlindungan, tetapi perlu tindakan aktif dari konsumen.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Walaupun regulasi sudah cukup jelas, tantangan terbesar ada pada implementasi. Tidak semua perusahaan memiliki sistem kontrol yang kuat. Di sisi lain, tekanan target penagihan sering kali memicu praktik agresif di lapangan.
Solusinya bukan sekadar pengetatan sanksi, tetapi juga:
- Profesionalisasi industri penagihan
- Sertifikasi wajib
- Transparansi proses
- Edukasi konsumen
- Pengawasan regulator yang konsisten
Industri pembiayaan yang sehat tidak bisa dibangun dengan pendekatan intimidatif.
Kesimpulan: Tanggung Jawab Bersifat Berlapis
Jadi, siapa yang bertanggung jawab atas perilaku debt collector yang menyalahi ketentuan hukum?
Jawabannya bersifat berlapis:
- Secara administratif: perusahaan jasa keuangan bertanggung jawab di hadapan regulator.
- Secara perdata: perusahaan dan debt collector bisa sama-sama dimintai tanggung jawab.
- Secara pidana: individu pelaku dapat dikenakan sanksi hukum.
Regulasi menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa sepenuhnya lepas tangan terhadap perilaku pihak ketiga yang mewakilinya. Di sisi lain, debt collector sebagai individu tetap memiliki tanggung jawab pribadi atas tindakannya.
Karena itu, memilih mitra penagihan bukan sekadar soal efektivitas, tetapi juga soal kepatuhan hukum dan reputasi jangka panjang. Penagihan utang yang sehat harus berjalan dalam koridor hukum, etika, dan profesionalisme.
Bagi perusahaan yang ingin memastikan proses penagihan berjalan praktis, legal, dan etis, bekerja sama dengan tim yang memiliki latar belakang hukum menjadi langkah strategis. Debt Recovery Indonesia (DRI) hadir sebagai jasa hukum penagihan piutang komersial berbasis kantor hukum, bukan sekadar traditional debt collector ataupun collection agency.
Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, didukung kepercayaan 750+ klien nasional dan multinasional, serta rekam jejak lebih dari 75.000 perkara penagihan, DRI mengedepankan pendekatan hybrid: personal, hukum, dan psikologis.
Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga menjaga kepatuhan regulasi dan reputasi bisnis Anda. Karena pada akhirnya, keberhasilan penagihan bukan hanya tentang dana yang kembali, melainkan juga tentang bagaimana proses tersebut dilakukan secara bermartabat dan sesuai hukum.
