Ada 3 langkah utama yang Debt Recovery Indonesia lakukan dalam memulihkan piutang perusahaan secara efektif:

LANGKAH 1: INVESTIGASI
Dalam langkah awal ini, kami mengumpulkan informasi , data, dan dokumen penting yang diperlukan dari perusahaan mengenai piutang yang ingin dipulihkan, serta profil konsumen yang dituju. Lalu kami melakukan riset yang intensif secara online dan offline. Seringkali, kami juga melakukan penelusuran informasi dengan instansi pemerintah yang berwenang dan melakukan kunjungan lapangan untuk mencari informasi yang seringkali lebih akurat dan baru.
Dalam kasus tertentu, kami juga bekerjasama dengan private investigator untuk menggali dan memastikan keberadaan konsumen serta aset-aset kepemilikannya.
LANGKAH KEDUA : PENAGIHAN PIUTANG
Langkah selanjutnya adalah secepatnya melakukan penagihan piutang, yang dilakukan secara profesional, praktis, dan efektif, tanpa bertentangan dengan hukum yang berlaku agar mencegah potensi masalah di masa depan.
Proses penagihan piutang ini dimulai dengan pemberian surat tugas atau surat kuasa dari perusahaan, lalu dilanjutkan dengan pengiriman surat penagihan, bertemu langsung dengan konsumen, berkomunikasi lewat telepon, pesan singkat, email, penagihan di lapangan, negosiasi yang efektif, pengamanan piutang, penyusunan kesepakatan pembayaran, serta memantau pembayaran dan penyelesaian isu piutang.
LANGKAH KETIGA : UPAYA HUKUM
Langkah ketiga adalah upaya terakhir yang akan dilakukan jika upaya penagihan piutang tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Kantor hukum rekanan kami yang terpercaya akan melakukan upaya hukum yang terbaik terhadap konsumen bermasalah agar penyelesaian piutang bermasalah dapat selesai secepatnya dengan kepastian yang dapat dipegang.
Upaya hukum yang terakhir ini juga mencakup gugatan perdata, permohonan kepailitan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan laporan pidana.